KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur saya panjatkan
ke Hadirat Allah SWT, karena hanya dengan berkat-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan
kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam gelap ke alam
yang terang benderang, dari alam jahiliyah ke alam yang penuh berkah ini. Saya mengucapkan terima
kasih kepada Bapak SYAFRIL S.Thi.,M.u.d selaku pembimbing/Dosen
FIQIH IBADAH. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh
pihak yang telah memberikan bantuannya berupa materiil maupun non
materiil, karena tanpa bantuan pihak-pihak tersebut saya tidak mungkin dapat
menyelesaikan makalah ini. Selain itu, saya pun mengucapkan terima kasih kepada
para penulis yang saya kutip tulisannya sebagai bahan rujukan.
Saya menyusun makalah ini dengan
sungguh-sungguh dan semampu saya. Saya berharap dengan adanya makalah ini dapat
memberikan pengalaman maupun pelajaran yang berarti bagi siapa saja yang
membacanya.
Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas
FIQIH IBADAH Makalah ini saya
buat satu jilid yang berisi tentang “SHALAT GHAIB,HUKUM SHALAT JENAZAH, CARA MENGUBURKAN JENAZAH DAN ZIARAH KUBUR”.
Dalam tiap subbab yang dibahas merupakan
informasi yang sesuai dengan materi yang sedang dibahas.
Akhir kata, manusia tidak ada yang
sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Jauh dari sempurna. Oleh karena itu
saran dan kritik yang membangun sangat saya nantikan demi kesempurnaan makalah
ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan
mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk
sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka
Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab
itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia
mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal
dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup
untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan
dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4
persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba menguraikan dalam penjelasan
berikut ini.
1.2 Rumusan masalah
- Apa pengertian jenazah dan shalat ghaib?
- Bagaimana tata cara menshalatkan jenazah?
- Bagaimana tata cara menguburkan jenazah ?
- Hukum shalat jenazah ?
- Keutamaan Shalat Jenazah ?
- Syarat Shalat Jenazah?
- PengertianZiarahKubur?
1.3 Tujuan
1. Makalah ini dibuat untuk
memenuhisalahsatu tugas individu pada mata kuliah
fiqih ibadah
2. Sebagai gambaran
dan acuan guna menambah pengatahuan serta pemahaman akan sebuah Pemikiran mengenai
shalat jenazah
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah
studi pustaka atau studi literatur, yaitu penulis mengambil sumber penulisan
dari internet dan jurnal hokum.
BAB II
PEMBAHASAN
Kata jenazah diambil dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang berarti menutupi. Jadi,
secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup
ShalatGhaib
Shalat Gaib adalah shalat Jenazah yang jenazahnya tidak berada di depan/ ditempat shalat atau sudah dikubur. Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat Gaib, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
Shalat Gaib adalah shalat Jenazah yang jenazahnya tidak berada di depan/ ditempat shalat atau sudah dikubur. Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat Gaib, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
عَنْ
أَبِىْ هَرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَىْ لِلنَّاسِ
النَّجَاشِيَ فَيْ الْيَوْمِ الَّذِيْ مَاتَ فِيْهِ فَخَرَجَ بِهِمْ أِلَىَ
الْمُصَلَّى وَكَبَّرَ أَرْ بَعَ تَكْبِيْرَاتٍ (رواه الجماعة
Artinya :
Dari Abu Hurairah R.A. berkata : "Nabi SAW mengumumkan wafatnya Najashi (Raja Habsyi) kepada khalayak ramai pada ia wafat. Mereka pergi bersama menuju lapangan. Maka dibariskannya para sahabatnya, dan disholatkannya dengan empat kali takbir." (Al Jama'ah)
Shalat Ghaib (
sholat ghoib ) adalah shalat jenazah yang dilakukan jika jenazah sudah
dimakamkan atau menshalati jenazah dari jarak jauh.
Rasullah saw pernah melaksanakan shalat ghaib
tatkala Raja Najasy dari Habsyah (Afrika) meninggal. Hal itu kemudian
diteladani kaum muslimin. Shalat ghaib biasanya dilakukan menjelang shalat
Jum’at di beberapa masjid.
Menurut ijma ulama hukum penyelenggaraan shalat jenazah
adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو ا على
مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah orang yang meninggal
dunia diantara kamu”
2.3 Hukum
shalat jenazah
Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi semua
orang muslim yg hidup. Jika telah dikerjakan oleh satu orang sekalipun maka
gugurlah kewajibannya dari yg lain. Salat ini mempunyai beberapa syarat rukun
dan sunnah serta keutamaan sebagaimana akan kami sebutkan. Dari Salamah bin
Al-Akwa:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلاَ كْوَ عِ : كُنَّا جُلُوْ
سًا عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اِ ذْ اُ تِىَ بِجَنَا
زَ ةٍ قَا لَ : صَلُّوْ ا عَلَى صَا حِبِكُمْ. رواه البخا رى.
Dari Salamah bin Al-Akwa’,”pada suatu saat
kami duduk-duduk dekat Nabi Saw.Ketika itu dibawa seorang mayat, beliau berkata
kepada kami, ‘shalakanlah teman kamu’.’(riwayat Bukhari)
2.4
Keutamaan Shalat Jenazah
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah
dan Khabab , ia berkata bahwasanya Rasullah bersabda :
مَنْ تَبِعَ جَنَا زَةً وَصَلَّللى عَاَيْهَا
فَلَهُ قِيْرَ ا طٌ وَ مَنْ تَبِعَهَا حَتَّى يُفْرَ غَ مِنْهَا فَلَهُ قِيْرَ ا
طَا نِ, أَ صْغَرَ هُمَا مِثْلُ أُحُدٍ أَ و ْ
أَ حَدَهُمَا مِثْلُ أُحُد
“ Siapa yang mengantar jenazah dan
menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa mengantar jenazah samapai selesai
(proses pemakaman), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti
gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti gunung Uhud.”
Ibnu Umar lalu mengirim Khabab kepada Aisyah
untuk menanyakan kebenaran perkataan Abu Hurairah tersebut. Ketika kembali dari
rumah Aisyah, Khabab bercerita bahwa apa yang dikatakan Abu Hurairah itu benar.
Mendengar apa yang dikatakan Khabab, Ibnu Umar berkata, sungguh kami telah
kehilangan banyak kesempatan untuk mendapatkan beberapa qirath.
Dari Abdullah bin Abbas, bahwa seorang putranya
meninggal di Qalid atau ‘Usfan dan yang menyalatinya sebanyak empat puluh orang
, Rasullah bersabda :
مَنْ خَرَ جَ مَحَ جَنَا زَ ةٍ مِنْ
بَيْتِهَا وَ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ تَبِعهَا حَتَّلى تُدْ فَنَ.كَانَ
لَهُ قِيْرَ ا طَا نِ مِنْ أَ جْرٍ,كُلُّ قِيْرَ ا طٍ مِثْلُ أُ حُدٍ, وَ
مَنْ صَلَّى غَلَيْهَا ثُمَّ رَ
جَعَ كَا نَ لَهُ مِثْلُ أُ حُدٍ
“ Tidaklah seorang muslim mati lalu
jenazahnya di shalatkan empat puluh orang laki-laki yang tidak menyekutukan
Allah, melainkan Allah memberikan syafaat kepadanya lantaran mereka.”
2.4 Syarat
Shalat Jenazah
Shalatnya jenazah sebagaimana redaksi shalat
lainnya. Shalat jenazah juga memilki beberapa syarat sebagaimana syarat dalam
melaksanakan shalat fardhu yaitu :
- Badannya suci, suci dari hadats kecil dan besar
- Menghadap ke kiblat
- Menutupi aurat
- Dilakukan setelah mayat dimandikan dan dikafani
- Letak mayat itu sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali kalau shalat itu dilaksanakan diatas kubur atau shalat gaib
Yang membedakan shalat jenazah dengan shalat
fardhu adalah bahwa shalat jenazah tidak terikat waktu, shalat jenazah
dilakukan kapan saja ketika jenazah tiba, bahkan dalam waktu yang dilarang pun
dapat melaksankan shalat jenazah, menurut Imam Abu Hanifah dan Syafi’i. Menurut
Imam Ahmad, Ibnu Mubarok dan Ishak berpendapat bahwa melaksanakan shalat
jenazah saat matahari terbit, tepat berada diatas dan saat tenggelam, hukummnya
makruh kecuali jika tubuh dikhawatirkan akan membusuk.
2.5 Rukun Shalat Jenazah
1.
Niat
Allah SWT berfirman,
“
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang
lurus.”(Al-Bayyinah:5).
Niat letaknya ada dalam hati, karenanya
melafalkan niat disyariatkan. Jadi tidak diharuskan membaca bacaan shalat
jenazah.
2.
Berdiri bagi yang mampu
Dalam pandangan mayoritas ulama, berdiri
merupakan bagian dari rukun shalat jenazah. Maka, jika ada yang melakukan
shalat jenazah dalam keadaan duduk maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak
memenuhi salah satu dari rukun shalat, yaitu berdiri. Pendapat ini sesuai
dengan pandangan Abu Hanifah, Syafi’i dan Abu Tsaur. Dan dalam hal ini, tidak
ditemukannya adanya perbedaan pendapat.
Pada saat berdiri hendaknya tangan kanan
menggenggam tangan kiri. Ada juga yang mengatakan tidak perlu. Tetapi sebagian
besar lebih banyak menerima pendapat yang pertama.
3. Takbir sebanyak
empat kali.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah
Hadist yang bersumber dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah SAW melakukan shalat
jenazah raja Najasyi dengan emapt takbir. Tirmizi berkata, shalat dengan 4
takbir merupakan amalan yang dilakukan para sahabat dan yang lain dengan
melihat Rasulullah melakukan shalat jenazah dengan takbir empat kali. Pendapat
ini dikemukakan oleh Syafan, Malik, Ibnu Mubarak, Syafi’I, Ahmad dan Ishak.
Mengangkat dua tangan saat takbir
Mengankat dua tangan saat shalat jenazah kecuali
hanya pada takbir pertama.Karenanya, takbir diberlakukan hanya pada saat takbiratul
ihram, kecuali jika berpindah dari rukun satu ke rukun lain sebagaimana
yang berlaku dalam shalat selain shalat jenazah. Sementara untuk shalat jenazah
tidak dikenal takbiratul intiqal (takbir yang menandakan perpindahan
antara satu rukun dengan rukun yang lain).
4. Membaca Al-Fatihah
Tidaklah sah jika shalat jenazah tidak membaca
surat Al-Fatihah (menurut ahli hadist).
5. Membaca shalawat
atas Rasulullah SAW
Imam syafi’i berkata, sebagaimana yang tercantum
dalam musnadnya, dari Abu memberitahukan kepadanya bahwa yang disunahkan dalam
melaksanakan shalat jenazah adalah hendaknya imam takbir, lalu diiringi dengan
membaca al-Fatihah setelah takbir yang pertama. Setelah itu membaca shalawat
kepada Rasulullah saw. Dan membaca doa untuk jenazah pada takbir selanjutnya
yang disertai dengan keikhlasan.
6. Doa kepada jenazah
Membaca doa setelah shalat jenazah itu merupakan
rukunnya.Dari HR.Muslim berkata, Rasulullah bersabda :
ا للَّهُمَّ ا غْفِرْ لَهُ وَ ا رْحَمْهُ وَعَا
فِهِ وَأَكْرِ مْ نُزُ لَهُ وَوَسَّعْ مُدْ خَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ
وَبَرَدٍوَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَا يَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ
الدَّ نَسِ وَأَ بْدِ لْهُ دَارًاخَيْرًامِنْ دَارِهِ وَأَ هْلاً خَيْرًا مِنْ أَ
هْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرً ا مِنْ زَ وْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ
الْقَبْرِوَعَذَابَالنَّارِ
“
Ya Allah, ampunilah (dosanya), sayangilah dia, maafkanlah (kesalahannya),
muliakan tempatnya, luaskan jalan masuknya, mandikan ia dengan air dan embun,
bersihkan dirinya dari segala kesalahan sebagaimana baju putih yang telah
dibersihkan dari segala kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik
dan gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dan gantilah
pasangannya dengan pasangan yang lebih baik, juga selamatkan dari fitnah kubur
dan siksa neraka.”
7.
Membaca doa setelah takbir keempat
Meskipun sudah membaca setelah takbir ketiga,
berdoa setelah takbir keempat juga dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada hadits
yang diriwayatkan Imam dari Abdullah bin Aufa.Imam syafi’i berkata, setelah
takbir keempat, hendaknya orang yang shalat membaca doa,
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِ مْنَا أَ جْرَ هُ وَ لاَ
تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَاوَلَهُ
“ Ya Allah, jangalah Engkau halangi (tutupi)
kami dari mendaptkan ganjarannya, janganlah Engkau beri kami fitnah
sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia”(Riwayat Hakim).
Ibnu Abu Hurairah berkata, orang-orang masa dulu
setelah takbir keempat sering kali membaca.
“ Dan di antara mereka ada orang yang
bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat
dan peliharalah kami dari siksa neraka” inilah doa yang sebaik-baiknya
bagi seorang muslim.”(Al- Baqarah;201).
8. Salam
Ibnu Mas’ud berkata, salam dalam shalat jenazah
sama halnya dengan salam dalam shalat yang lain. Adapun lafal salam yang paling
sederhana adalah “as-Salamualaikum Warahmatullahhiwabara’katuh.”
2.6 Hukum menyalati orang yang mati syahid
Syahid adalah orang yang meninggal dunia
ditangan-tangan orang-orang kafir saat peperangan. Ada beberapa hadits yang
dengan jelas menyatakan bahwa orang yang syahid tidah perlu dishslati. Di
antaranya adalah;
- Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw.memerintahkan untuk mengebumikan para sahabat yang meninggalkan dunia saat perang Uhud dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalati.
- Imam Ahmad, Abu Daud dan Tirmmidzi meriwayatkan dari Anas ra.bahwasannya mereka yang syahid di bukit Uhud tidak dishalati , jenazahnya langsung dikebumikan dengan darahnya dan juga tidak dimandikan.
Adapun juga beberapa hadist yang menjelaskan
bahwa jenazah para syuhada tetap dishalati. Di antaranya adalah:
- Imam Bukhari meriwayatkan dari Uqbah bin Amar bahwasannya rasulullah saw.pernah keluar lalu beliu melakukan shalat untuk mereka yang gugur dibukit Uhud sebagaimana beliu shalat jenazah setelah delapan tahun berlalu layaknya orang yang sedang berpamitan baik kepada orang yang masih hidup ataupun orang yang sudah meninggal dunia.
- Dari Abu Malik al-Ghifari, ia berkata, “mereka yang terbunuh pada saat perang Uhud sebanyak sembilan orang, sepuluh dengan Hamzah. Mereka dihadapkan kepada Rasulullah saw.lalu di datangkan sembilan jenazah yang lain, sementara jenazah Hamzah dibiarkan pada tempat semula.
2. 7. Menguburkan Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan
usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk
sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah
melarangnya.
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad
si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak
keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih
baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum
muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan
dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah
liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf
U memanjang).
- Jenazah diangkat di atas tangan untuk
diletakkan di dalam kubur.
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang
kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI
WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan
menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang
dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu
pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil
dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
- Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah
ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya.
Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat
mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga
liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang
lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya
(agak samping).
- Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup
dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk
menguatkannya.
- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur
tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di
dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
- Hendaklah meninggikan makam kira-kira
sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan
seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam (HR. Bukhari).
- Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai
tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi
shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal
yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada
makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
- Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan.
Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan,
menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
- Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan
bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan
fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam
kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu
berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak
dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa
mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Berdasarkan
uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah,
antara lain:
a. Memperoleh
pahala yang besar.
b. Menunjukkan
rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
c. Membantu
meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas
musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan
dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya
mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
e. Sebagai
bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah
seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut
aturan Allah SWT dan RasulNya.
2.8 TATA CARA MELAKUKAN SHALAT JENAZAH adalah
sebagai berikut:
1. Niat shalat
jenazah
Niat shalat jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas
karena Allah SWT. Sebelum shalat jenazah dilakukan maka kepada imam dan seluruh
makmum hendaknya berwudhu dan menutup aurat. Untuk menyalatkan mayat laki-laki
imam berdiri sejajar dengan kepala si mayat, sedangkan untuk mayat perempuan,
imam berdiri di tengah-tengah sejajar pusat si mayat.
Lafal niat shalat jenazah:
a. Untuk
mayat laki-laki
ا صلى على
هذ اا لميت ار بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas mayat laki-laki empat takbir fardhu
kifayah menjadi makmun/imam karena Allah ta’ala”
b. Untuk mayat
perempuan
ا صلى على
هذ اا لميتة ار بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas mayat perempuan empat takbir fardhu
kifayah menjadi makmun/imam karena Allah ta’ala”
2. Takbir
4 kali
a. Takbir
pertama dimulai dengan mengangkat tangan dan membaca Al-Fatihah.
Artinya:
1 Dengan menyebut
nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,
2. Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam,
3. Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang,
4. Yang
menguasai di hari Pembalasan,
5. Hanya
Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta
pertolongan,
6. Tunjukilah
kami jalan yang lurus,
7. (yaitu)
jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan)
mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
b. Takbir kedua
dan membaca shalawat
ا للهم صل
على محمد و على ا ل محمد كما صليت على ا بر ا هيم و على ا ل ا براهيم و با رك على
محمد و على ا ل محمد كما با ر كت على ا بر ا هيم و على ا ل ا بر هيم فى ا لعا لمين
ا نك حميد مجيد.
Artinya: “Ya Allah berikanlah kesejahteraan
kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah memberikan
kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkatilah Muhammad dan
keluarganya, sebagaimana engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarganya,
sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi bijaksana”
c. Takbir
ketiga dan membaca do’a
untuk si mayat
ا للحم ا
غفر له (ها) و ا ر حمه (ها) و عا فه(ها) و ا عف عنه (ها) و ا كر م نز له (ها) ووسع
مد خله (ها) و ا غسله (ها) بما ء و ثلج و بر د و نقه (ها) من ا لخطا يا كم ينقى ا
لثو ب من ا لد نس و ا بد له (ها) دا را خيرا من دا ر ه (ها) و ا هلا
خيرا من ا هله (ها) و ادخله (ها) ا لجنة و ا عنذ ه (ها) من عذا ب ا لقبر و عذا ب ا
لنا ر.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah
dia, maafkanlah dia dan sentosakanlah dia, muliakan tempatnya, lapangkanlah
kuburnya, sucikanlah dia dengan air embun dan es, sucikanlah dia dari
kesalahannya, sebagaimana sucinya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya
dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya, dan gantikan keluarganya dengan
keluarga yang lebih baik, masukkan ia kedalam syurga, dan jauhkan ia dari siksa
kubur dan siksa neraka.”
d. Takbir keempat
lalu diam sejenak dan membaca do’a
ا للحم لا
تحر منا ا جر ه (ها) ولا تفتنا بعد ه (ها) و ا غفر لنا و له (ها)
Artinya: “ Ya Allah janganlah
Engkau tahan untuk kami pahalanya dan janganlah engkau tinggalkan fitnah untuk
kami setelah kepergiannya”
2.9 Pengertian Ziarah Kubur
Secara
etimologi ziarah berasal dari kata yang "Zaro" berarti
قَصَدَهُ, yaitu hendak bepergian menuju suatu tempat (al Mishbahul Munir juz 4
halaman 119, lihat juga al Qamus al Fiqhi juz 1 halaman 160.
http://ikhwanmuslim.com,diakses 7-1-2011). Berdasarkan hal ini makna dari
berziarah kubur adalah sengaja untuk bepergian ke kuburan.
Sedangkan dalam terminologi syar’iyah, makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah,“(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka” (al Mathla’ ‘alaa Abwabil Fiqhi juz 1:119. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt, tetapi tidak boleh meminta sesuatu kepada kuburan itu, karena itu akan menjadikan musyrik (menyekutukanAllah).
Sedangkan dalam terminologi syar’iyah, makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah,“(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka” (al Mathla’ ‘alaa Abwabil Fiqhi juz 1:119. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt, tetapi tidak boleh meminta sesuatu kepada kuburan itu, karena itu akan menjadikan musyrik (menyekutukanAllah).
2.10 Hikmah dilarangnya ziarah kubur sebelum diizinkannya
Dahulu Rasulullah
melarang para sahabatnya untuk berziarah kubur sebelum disyari’atkannya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, “Sesungguhnya aku dahulu
telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena
dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah
kebaikan bagi kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah,
dan jangan kalian mengatakan “hujr” (ucapan-ucapan batil).” (H.R.
Muslim), dalam riwayat (HR. Ahmad): “dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu
yang menyebabkan kemurkaan Allah.”
Sebab (hikmah)
dilarangnya ziarah kubur sebelum disyari’atkannya, yaitu karena para sahabat di
masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah
diiringi dengan ucapan-ucapan batil. Setelah kokoh pondasi-pondasi Islam
dan hukum-hukumnya serta telah tegak simbol-simbol Islam pada diri-diri mereka,
barulah disyari’atkan ziarah kubur.Tidak
ada keraguan lagi, bahwa amalan mereka di zaman jahiliyah yaitu berucap
dengan sebatil-batilnya ucapan, seperti berdo’a, beristighotsah, dan bernadzar
kepada berhala-berhala/patung-patung di sekitar Makkah ataupun di atas
kuburan-kuburan yang dikeramatkan oleh mereka.
2.11 Macam-Macam Ziarah Kubur
Ketahuilah bahwasannya ziarah kubur
itu terbagi menjadi tiga macam. Di bawah ini akan dijelaskan macam-macamnya,
dan kita dapat mengambil kesimpulan setelah itu. Macam-macamnya adalah sebagai
berikut.
1. Ziarah
syar’iyyah
Yaitu ziarah yang telah
disyari’atkan oleh Islam dan harus terpenuhi padanya tiga syarat.
a. Tidak
sungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kepadanya
Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id
Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah SAW. bersabda (yang
artinya), "Janganlah kalian bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan
perjalanan kecuali kepada tiga masjid (yaitu): masjidku ini (Masjid Nabawi),
Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha." (HR. Al-Bukhariy no.1139 dan
Muslim dalam kitab Al-Hajj 2:976 no. khusus 415 dan ini lafazdnya, dan
diriwayatkan pula oleh Al-Bukhariy no.1132 dan Muslim no.1397 dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh penafian).
Kita disyari’atkan bersungguh-sungguh dan
menyengaja untuk mengadakan perjalanan ke tiga masjid ini karena adanya
keutamaan di sana yaitu dilipatkan pahala shalat di tiga masjid tersebut.
Seperti shalat di Masjidil Haram maka pahalanya sama dengan 100.000 kali shalat
di masjid yang lain selain Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Adapun bersungguh-sungguh
(menyengaja) mengadakan perjalanan ke selain tiga masjid ini dalam rangka
mencari berkah dan keutamaan seperti ke kuburan, maka ini adalah perbuatan bid’ah.
b. Tidak
boleh mengatakan perkataan yang keji
Dalilnya adalah hadits dari Buraidah
radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah SAW. bersabda (yang artinya), "(Dulu)
Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah
kalian." (HR. Muslim no.977). Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’iy dengan
sanad shahih dalam kitab Al-Janaa’iz bab (100) dengan lafazh, "… (Dulu)
Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) barangsiapa yang
ingin berziarah maka berziarahlah dan jangan mengatakan perkataan yang
keji."
Maka hal seperti ini, demi Allah benar-benar
kekejian dan kebathilan yang paling puncaknya, akan tetapi perkaranya adalah
sebagaimana yang Allah firmankan (yang artinya), "Akan tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui." Ayat ini terdapat dalam 11
tempat di dalam Al-Qur`an yaitu, Al-A’raaf:187, Yuusuf:21, 40, 68, An-Nahl:38,
Ar-Ruum:6, 30, Saba’:28, 36, Al-Mu`min:57, dan Al-Jaatsiyah:26.
Dan sungguh benar Allah ketika berfirman
(yang artinya),"Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada
Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan
lain)." [Yuusuf:106]
c. Tidak
boleh mengkhususkan dengan waktu tertentu karena tidak ada dalil yang
mengkhususkan
Seperti mengkhususkan hari jum’at, hari raya
ataupun hari-hari lainnya, karena tidak ada dalil yang menerangkan hal ini. Bahkan
kita dianjurkan ziarah kubur kapan saja tanpa pengkhususan pada hari-hari
tertntu.
2. Ziarah
bid’iyyah
Ziarah bid’iyyah
adalah tata cara ziarah kubur yang menyelisihi tuntunan Nabi SAW. karena
mengandung berbagai pelanggaran yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid dan
dapat menghantarkan pada kesyirikan. Diantaranya adalah berziarah ke kubur
dengan tujuan beribadah kepada Allah di sisi kubur, atau bertujuan untuk
mendapatkan berkah (tabarruk/ngalap berkah).
Tidak terdapat dalil shahih
yang menyatakan keutamaan beribadah di samping kubur bahkan terdapat dalil
shahih yang secara tegas melarang peribadatan di kuburan.
Abul ‘Abbas al Harrani rahimahullah mengatakan,
“yang dimaksud dengan tata cara ziarah bid’iyyah adalah seperti
bersengaja untuk shalat atau berdo’a di samping kubur para nabi atau orang
shalih, menjadikan penghuni kubur tersebut sebagai perantara dalam doa, meminta
kepada penghuni kubur untuk menunaikan hajatnya, meminta pertolongan padanya,
atau bersumpah kepada Allah dengan perantaraan penghuni kubur atau yang
semisalnya. Semua hal tersebut merupakan bid’ah yang tidak pernah
dilakukan seorang sahabat, tabi’in dan tidak juga dituntunkan oleh rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dicontohkan oleh Khulafur Rasyidin,
bahkan para imam kaum muslimin yang masyhur melarang seluruh hal tersebut An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa
yang terbersit di benaknya bahwa mengusap tangan (di kubur nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam atau semisalnya) lebih mampu untuk mendatangkan berkah, maka
hal tersebut berasal dari kebodohan dan kelalaiannya karena berkah hanya dapat
diperoleh dengan amal yang sesuai dengan syari’at. Bagaimana bisa karunia Alloh
diperoleh dengan melakukan amal yang menyelisihi kebenaran Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah menyatakan
tabarruk terhadap kubur merupakan ciri kaum Yahudi dan Nasrani,
فإن المس والتقبيل للمشاهد عادة النصارى واليهود
“Sesungguhnya mengusap dan mencium kubur (untuk
mendapatkan berkah) merupakan kebiasaan kaum Nasrani dan Yahudi.”
3. Ziarah
syirkiyyah
Ziarah yang mengandung
penentangan terhadap tauhid dan dapat menghilangkan keimanan. Diantaranya
berziarah kubur dengan tujuan meminta bantuan dan pertolongan pada penghuni
kubur, menyembelih kurban untuk penghuni kubur (baca: sesajen). Hal
tersebut merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah dan apabila pelaku
sebelumnya adalah orang Islam, maka dia telah murtad ( keluar dari
Islam).
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adapun
menyembelih untuk selain Allah, maka maksudnya adalah menyembelih dengan
menyebut nama selain Allah SWT. Seperti orang yang menyembelih untuk berhala,
salib, Musa, Isa alaihimassalam, atau untuk Ka’bah dan semisalnya. Seluruh
perbuatan ini haram, daging sembelihannya haram dimakan, baik si penyembelih
seorang Muslim, Nasrani ataupun Yahudi. Demikian yang ditegaskan imam Asy
Syafi’i dan disetujui oleh rekan-rekan kami. Apabila si penyembelih
melakukannya dengan diiringi pengagungan terhadap objek tujuan penyembelihan,
yaitu makhluk selain Allah dan dalam rangka beribadah kepadanya, maka hal ini
merupakan kekafiran. Apabila pelaku sebelumnya adalah seorang muslim, maka
dengan perbuatan tersebut dia telah murtad”
2.12 Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur dianjurkan bagi kaum
pria berdasarkan hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, “Rasulullah SAW. pernah
menziarahi kubur ibu beliau, kemudian beliau menangis sehingga membuat para
sahabat di sekelilingnya menangis. Beliau lalu berkata, “Tadi aku meminta izin
kepada Rabb-ku ‘azza wa jalla agar aku dibolehkan berdo’a memohon ampun
bagi ibuku, namun hal itu tidak diperkenankan. Kemudian aku memohon agar aku
dperbolehkan mengunjungi kuburnya, maka hal ini diperbolehkan bagiku. Oleh
karena itu ziarahilah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada
akhirat.”
Teks hadits ini dan juga pernyataan
an Nawawi sebelumnya menunjukkan secara tegas bahwa ziarah kubur disyari’atkan
bagi kaum pria. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ziarah
kubur bagi wanita. Terdapat beberapa pendapat dalam masalah ini, namun secara
garis besar pendapat tersebut terbagi menjadi dua kelompok, antara yang
mengharamkan dan membolehkan atau menganjurkan. Pendapat yang kuat dalam
permasalahan ini adalah pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur,
akan tetapi yang patut diingat adalah mereka dilarang sesering mungkin
berziarah kubur. Pendapat inilah yang menggabungkan berbagai dalil yang
dikemukakan oleh dua kelompok tersebut.
Berikut dalil-dalil yang
menyatakan bolehnya wanita berziarah kubur.
Hadits yang berasal dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dia berkata, “Pada suatu hari ‘Aisyah pulang dari kuburan. Maka aku bertanya padanya, “Wahai Ummul Mukminin, darimanakah engkau?” Maka beliau menjawab, “Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakr.” Maka aku menukas, “Bukankah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur?” Beliau pun menjawab, “Benar, namun kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim nomor 1392, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra nomor 6999 dengan sanad yang shahih. Dalam sebuah hadits yang panjang dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnil Muththallib dari bibinya, Ummul Mukminin, ‘Aisyah radliallahu ‘anha ketika beliau membuntuti nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendatangi pekuburan Baqi’ di suatu malam. Setibanya di rumah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Aisyah bahwa Allah memerintahkannya untuk mengunjungi penghuni kuburan Baqi’ dan memintakan ampunan bagi mereka. Maka ‘Aisyah kemudian bertanya, “Lalu apa yang akan aku katakan pada mereka?” Kata beliau, “Ucapkanlah, Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim nomor 974, An Nasaai 2037, Al Baihaqi nomor 7003, Abdurrazzaq nomor 6722.
Hadits yang berasal dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dia berkata, “Pada suatu hari ‘Aisyah pulang dari kuburan. Maka aku bertanya padanya, “Wahai Ummul Mukminin, darimanakah engkau?” Maka beliau menjawab, “Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakr.” Maka aku menukas, “Bukankah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur?” Beliau pun menjawab, “Benar, namun kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim nomor 1392, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra nomor 6999 dengan sanad yang shahih. Dalam sebuah hadits yang panjang dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnil Muththallib dari bibinya, Ummul Mukminin, ‘Aisyah radliallahu ‘anha ketika beliau membuntuti nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendatangi pekuburan Baqi’ di suatu malam. Setibanya di rumah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Aisyah bahwa Allah memerintahkannya untuk mengunjungi penghuni kuburan Baqi’ dan memintakan ampunan bagi mereka. Maka ‘Aisyah kemudian bertanya, “Lalu apa yang akan aku katakan pada mereka?” Kata beliau, “Ucapkanlah, Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim nomor 974, An Nasaai 2037, Al Baihaqi nomor 7003, Abdurrazzaq nomor 6722.
Persetujuan nabi SAW. terhadap
perbuatan seorang wanita yang beliau tegur di sisi kubur. Dari Anas bin Malik
radliallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah melewati seorang wanita yang sedang
menangis di sisi kubur, kemudian beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan
bersabarlah!” (HR. Bukhari nomor 1223, 6735).
Wanita tidak diperbolehkan untuk
sesering mungkin berziarah kubur, karena hal tersebut akan menghantarkan kepada
perbuatan yang menyelisihi syari’at seperti berteriak, tabarruj
(bersolek di depan non mahram), menjadikan pekuburan sebagai tempat wisata,
membuang-buang waktu, dan berbagai kemungkaran lain sebagaimana dapat kita
saksikan hal tersebut terjadi di sebagian besar negeri kaum muslimin. Perbuatan
inilah yang dimaksud dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,
لعن
رسول الله صلى الله عليه وسلم زوارات القبور
“Sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat wanita yang sering menziarahi kubur.” (HR. Ibnu Majah nomor
1574, 1575, 1576 dengan sanad yang hasan. Laknat yang tercantum dalam hadits
tersebut hanyalah diperuntukkan bagi wanita yang sering berziarah kubur, karena
lafadz “زوارات” merupakan bentuk mubalaghah (hiperbola).
Kemungkinan penyebab laknat tersebut dijatuhkan pada mereka adalah karena para
wanita tersebut menyia-nyiakan hak suami (dengan sering keluar rumah), bertabarruj,
ratapan dan perbuatan terlarang yang semisal. Terdapat pendapat yang menyatakan
apabila seluruh hal tersebut dapat dihindari, maka boleh mmberikan izin kepada
wanita untuk berziarah kubur, karena mengingat kematian merupakan suatu perkara
yang dibutuhkan oleh pria maupun wanita.
Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Pendapat ini yang lebih tepat
untuk dijadikan pegangan dalam mengkompromikan seluruh hadits dalam
permasalahan ini yang sekilas nampak bertentangan.”
An Nawawi setelah menyebutkan dua
pendapat yang disebutkan oleh Ar Ruyani dalam permasalahan ini, beliau memilih
pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur dan berkata, “Pendapat
inilah yang tepat menurutku dengan syarat terbebas dari fitnah. Pengarang al
Mustazhhari berkata, “Menurutku apabila ziarah tersebut dilakukan untuk
memperbarui kesedihan serta memicu terjadinya ratapan dan tangisan sebagaimana
kebiasaan kaum wanita, maka hukumnya haram, sehingga hadits tersebut berlaku
pada kondisi ini.” Wallahu a’lam.
2.13 Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Ziarah Kubur
Ada beberapa hal yang harus kita
perhatikan jika kita sedang berziarah kubur, diantaranya adalah sebagai
berikut.
1. Ketika masuk, sunnah
menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajarkan kepada para sahabat
agar ketika masuk kuburan membaca, "Semoga keselamatan dicurahkan
atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan orang-orang
Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada
Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari
siksa)." (HR Muslim).
2. Berziarah Kubur Dapat
Mengingatkan Kematian dan mengingatkan Untuk Berbuat kebajikan.
Rasulullah bersabda: "Dulu aku pernah melarang kalian berziarah
kubur, sekarang berziarahlah kalian. Karena ziarah kubur akan mengingatkan
kepada akhirat. Dan hendaklah berziarah itu menambah kebaikan untuk kalian.
Maka barangsiapa yang ingin berziarah silakan berziarah dan janganlah kalian
mengatakan perkataan yang bathil (hujran)." (HR. Muslim, Abu Dawud, Al
Baihaqi, An Nasa'i, dan Ahmad)
3. Tidak duduk di atas kuburan,
serta tidak menginjaknya
Ada banyak sekali fenomena dimana kuburan wali begitu dikeramatkan hingga
orang mengunjungi kuburan wali, lalu duduk mengelilingi kuburan wali. Mereka
juga menganggap jika shalat disana lebih baik dari shalat di masjid sebab jika
shalat didekat orang shalih maka orang shalih tersebut akan memberikan syafa'at
pada mereka. Ada kasus menarik dimana banyak orang-orang shalat menghadap
kuburan Syaikh Jaelani, dan ia tidak menghadap kiblat. Inilah Bentuk kesyirikan
yang nyata, seakan-akan orang itu belum mendengar sabda Rasulullah : "Janganlah
kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya."
(HR. Muslim)
4. Nadzar-nadzar yang ditujukan kepada
orang-orang mati adalah termasuk syirik besar.
Sebagian manusia ada yang melakukan nadzar berupa binatang sembelihan,
harta atau lainnya untuk wali tertentu. Nadzar semacam ini adalah syirik dan
wajib tidak dilangsungkan. Sebab nadzar adalah ibadah, dan ibadah hanyalah
untuk Allah semata. Adapun contoh nadzar yang dibenarkan adalah
sebagaimana yang dilakukan oleh isteri Imran. Allah berfirman: "Ya
Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku
menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis)" (Ali
Imran: 35)
5. Tidak melakukan thawaf
sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah).
Seperti mengelilingi kuburan Syaikh Abdul Qadir Jaelani, Syaikh Rifa'i,
Syaikh Badawi, Syaikh Al-Husain, dan lainnya. Perbuatan semacam ini adalah
syirik, sebab thawaf adalah ibadah, dan ia tidak boleh dilakukan kecuali thawaf
di sekeliling Ka'bah, Allah berfirman: "Dan hendaklah mereka melakukan
thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (Al-Hajj: 29)
6. Melakukan perjalanan (tour)
menuju kuburan
Melakukan perjalanan (tour) menuju kuburan tertentu untuk mencari berkah
atau memohon kepadanya adalah tidak diperbolehkan. Rasulullah bersabda: "Tidaklah
dilakukan perjalanan (tour) kecuali kepada tiga mas-jid; Masjidil Haram,
Masjidku ini, Masjidil Aqsha." (Muttaffaq 'alaih)
7. Menyembelih hewan di kuburan
para nabi atau wali
Meskipun penyembelihan yang dilakukan dikuburan para nabi atau wali dengan
niat untuk Allah, tetapi ia termasuk perbuatan orang-orang musyrik. Mereka
menyembelih binatang di tempat berhala dan patung-patung wali mereka.
Rasulullah bersabda: "Allah melaknat orang yang menyembelih selain
Allah." (HR. Muslim)
8. Dilarang membangun di atas
kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Qur'an atau syair di atasnya.
Kuburan-kuburan yang banyak kita saksikan di negara-negara Islam; seperti
Syam, Iraq, Mesir, dan negara Islam lainnya, sungguh tidak sesuai dengan
tuntunan Islam. Berbagai kuburan itu dibangun sedemikian rupa, dengan biaya
yang tidak sedikit. Padahal Rasulullah melarang mendirikan bangunan di atas
kuburan. Dalam hadits shahih disebutkan: "Rasulullah melarang mengapur
kuburan, duduk dan mendirikan bangunan di atasnya." (HR. Muslim)
Seperti kuburan Al-Husain di Iraq, Abdul Qadir Jaelani di Baghdad, Imam Syafi'i
di Mesir dan lainnya. Sebab pelarangan membangun kubah di atas kuburan adalah
bersifat umum, sebagaimana kita baca dalam hadits, Rasulullah bersabda kepada
Ali, "Janganlah engkau biarkan patung kecuali engkau menghancurkannya.
Dan jangan (kamu melihat) kuburan ditinggikan kecuali engkau
meratakannya." (HR. Muslim).
2.14 Anjuran Untuk Melakukan Ziarah Kubur
Anjuran sunnah untuk
berziarah itu berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Karena, dalam hadits tidak
disebutkan kekhususan hanya untuk kaum pria saja. Namun bila ada yang
menghukumi makruh berziarah bagi kaum wanita, itu disebabkan lemahnya kemampuan
wanita untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau
dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup auratnya) dengan
sempurna. Demikian hal itu ditegaskan dalam I’anatut Thalibin jilid 2:142,
At-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2:381, dan kitab Mirqotul Mafatih karya Mula
Ali Qori jilid 4:248.
Pada awalnya Rasulullah
SAW. Melarang umatnya untuk berziarah, hal itu dikarenakan keadaan masyarakat
disaat itu masih rentan keimanannya, sehingga dikhawatirkan mereka cenderung
melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Disamping itu juga
mereka dikhawatirkan datang ke kuburan untuk menyembah dan memujanya seperti
yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah. Tetapi ketika iman mereka
sudah kuat, tidak mudah goyah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang itu
lagi,. Maka Rasulullah SAW. memerintahkan mereka untuk berziarah kubur.
Sebagaimana hadiat beliau,
قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَزُوْرُوْهَا (رواه مسلم
)
Artinya
:”Sesungguhnya (dahulu) aku pernah melarang kamu sekalian ziarah kubur, tetapi
(sekarang) ziarahlah kalian”. (HR Muslim)
Dalam ilmu Ushul
Fiqih, apabila ada perintah setelah larangan maka hukumnya menunjukkan mubah/boleh,
sebagaimana dalam kaidah Ushul :
اَلاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ اْلاِبَاحَةِ
Artinya:
“Perintah setelah larangan itu boleh”.
Jadi ziarah
kubur itu hukumnya mubah/boleh, bahkan suatu anjuran agar kita bisa
mengingat mati. Namun jika kita lihat dari pada unsur-unsur lainnya, maka
ziarah kubur itu menunjukkan sunnah (dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan
tidak berdosa). Oleh karena itu ziarah kubur itu disunnahkan apabila:
1. Mengingatkan kita
akan kematian. Kita sadar bahwa kitapun akan mati, hanya tinggal
menunggu waktunya.seperti orang yang kita ziarahi itu sebagaimana hadits
Rasulullah SAW:
قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثِرُوْا
ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ (رواه
الترمذى)
Artinya
:”Rasulullah SAW bersabda,”Perbanyaklah mengingat akan hal yang membinasakan
kelezatan (yaitu kematian)”. (HR.Turmudzi)
2. Menyadari akan kematian itu, maka
kita mudah-mudahan dapat mengoreksi diri kita untuk lebih mendekatkan diri
kepada Allah SWT.
3. Mengingat kematian akan melahirkan
sifat zuhud (tidak rakus/hidup sederhana) di dunia.
4. Meyakini dengan haq bahwa
dibalik kehidupan dunia, ada lagi kehidupan yang lebih kekal yaitu akhirat.
5. Dapat menambah tingkat
keimanan kepada Allah SWT.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur itu bukan sebuah larangan, tetapi
sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh agama.
2.15 Ziarah
Kubur Bukan Sebuah Bid’ah
Bid’ah merupkan suatu ajaran yang tidak pernah di syariatkan oleh
agama dimasa Rasulullah SAW. Memang pada awalnya ziarah kubur itu sempat
dilarang oleh Rasulullah pada saat itu, karena keadaan umat islam dahulu yang
masih awam. Tetapi setelah ada perkembangan zaman saat iman umat terdahulu
sudah kuwat, maka Rasulullah memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan
ziarah kubur, bahkan Rasulullah sendiri melakukan ziarah ke makam ibu beliau,
memohonkan ampunan untuk ibunya. Jadi jangan asal mengatakan bahwa ziarah kubur
itu bid’ah, karena Rasulullah sendiri juga melakukannya diwaktu itu.
Ziarah kubur itu di anjurkan, tetapi juga harus memperhatikan hal-hal
yang harus diperhatikan dalam berziarah seperti yang telah dijelaskan diatas.
Kalau ada sekelompok yang mengatakan bahwa ziarah kubur itu bid’ah,
berarti kelompok tersebut secara tidak langsung mengangap perbuatan Rasulullah
juga bid’ah diwaktu itu. Itu jelas tidak benar, karena Rasulullah tidak
mungkin melakukan perbuatan yang tidak benar. Rasulullah diberi sifat ma’sum
oleh Allah, yaitu terjaga dari kesalahan dan dari dosa-dosa. Jadi dapat
disimpulkan bahwa ziarah kubur bukanlah sebuah bid’ah.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya
manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati
kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya.
Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu
kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat
itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban
seluruh mukallaf.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara
pengurusan jenazah, antara lain:
a)
Memperoleh pahala yang besar.
b)
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara
sesame muslim.
c)
Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai
ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d)
Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap
manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup
setelah mati.
e)
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang
paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan
diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
3.2 SARAN
Dengan adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan
jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan
kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu. Selain itu,
pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan
pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah menjadi
seorang guru di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Karim. 2004. Petunjuk Merawat
Jenazah Dan Shalat Jenazah.Jakarta: Amzah
Abd. Ghoni Asyukur. 1989. Shalat
Dan Merawat Jenazah. Bandung: Sayyidah
M. Rizal Qasim. 2000. Pengamalan Fikih
I. Jakarta: Tiga Serangkai
Drs Rifa’i Moh. 2005. Risalah Tuntunan Shalat
Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang
H. Moelyadi, Drs. H. Abdurrahman Asjmuni. 2003. Tanya
Jawab Agama 1. Suara Muhammadiyah.
Team PP Muahmmadiyah, Majelis Tarjih. 1967. Himpunan
Putusan Tarjih. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar