Rabu, 31 Agustus 2016




MAKALAH
SEJARAH TATA HUKUM DAN POLITIK HUKUM
DISUSU OLEH:

YAHYA HARRUN

                          
DOSEN PENGAJAR                    : DARMIWATI SH.,MH
MATA KULIAH                           : PANGANTAR HUKUM INDONESIA
JURUSAN                                      : ILMU HUKUM
SEMESTER                                   : II/A           

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI
T.A 2015/2016




KATA PENGANTAR

            Atas rahmat ALLAH SWT, dan karena seizinNya pula maka proses pembuatan makalah ini dapat di rampungkan. Hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pembuatan makalah ini untuk sekedar memberikan ilmu kepada pembaca serta apresiasi kepada ilmu pengetahuan dan sekaligus sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan nilai akademik dari penulis, setidaknya tidak mendapatan tantangan yang berarti sama sekali.
            Kiranya ilmu dan pengetahuan yang dituangkan dalam makala SEJARAH TATA HUKUM DAN POLTIK HUKUM ini menjadi sebuah pegangan dan pembelajaran yang berguna dengan nilai- nilai positif yang bermanfaat di dalam kehidupan sesungguhnya bagi para pembaca.
Banyak faktor kiranya yang perlu diperhitungkan untuk mendapatkan sebuah sandangan bagi suatu karya yang terbaik. Menyadari kesempurnaan nilai itu kami pun menghaturkan permohonan maaf apabila karya dalam bentuk makalah ini masih jauh dari kesempurnaan tersebut. Semoga dalam ketidaksempurnaan ini sedikitnya dapat memberikan pemahaman baru dan juga pemikiran yang lurus menuju ilmu yang berguna .
Atas kritik dan saran yang ditujukan untuk memperbaharui ketidaksempurnaan makalah ini kami menyampaikan terima kasih, juga tak lupa bagi pihak terkait yang membantu dalam bentuk apapun untuk menyelesaikan makalah ini. Terima kasih.



                                                                                                                                                                                                               Tembilahan,15 Maret  2016

                                                                                    Penulis




1
DAFTAR ISI
Kata pengantar..................................................................................................     1  
Daftar Isi...........................................................................................................     2
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................     3  
A.      Latar belakang............................................................................................     3
B.      Rumusan masalah ......................................................................................     3
C.      Tujua...........................................................................................................     3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................     4
A.    Pengertian Tata Hukum........................................................................     4
B.     Sejarah Tata Hukum.............................................................................     4  
C.     Politik Hukum Indonesia......................................................................   10

BAB IV PENUTUP.........................................................................................   15
A.      Kesimpulan...............................................................................   15

Daftar pustaka..................................................................................................      





















2
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dalam pendidikan sering terdengar kata sejarah dalam indra pendengaran kita. Di Indonesia banyak sekali sejarah-sejarah yang ada di dalamnya, termasuk sejarah sebelum Indonesia merdeka. Sesuatu hal akan terlihat menarik jika kita mengetahui sejarah aslinya, yang akan menjadi cerita untuk generasi penerus bangsa. Terkadang masyarakat salah dalam menafsirkan dari sebuah sejarah yang pernah terjadi di dalam masyarakat ini. Jika orang itu memberikan sejarah yang tidak sesuai dengan yang aslinya akan menjadi sebuah hukum, karna Ia-lah yang akan bertanggung jawab atas perkataan yang Ia lontarkan kepada umumnya.
Mengenai hukum, di Indonesia masalah hukum tampaknya semakin berkembang pesat di era globalisasi ini.  Perkembangan dalam masyarakat inilah yang menunjukkan bahwa masyarakat telah sadar dengan adanya hukum.  Hal ini yang menjadikan kami ingin lebih jauh membahas tentang Arti sejarah tata hukum di Indonesia. Mudah-mudahan tulisan kami ini dapat membantu teman-teman yang ingin belajar tentang sejarah tata hukum di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Berkenaan dengan latar belakang di atas kami ingin membahas mengenai hal-hal beikut ini :
1.      Bagaimana Arti sejarah tata hukum di Indonesia.
2.      Apa cakupan yang terdapat di dalam sejarah tersebut.
3.      Bagaimana Politik Hukum Indonesia.

C.    Tujuan
1.      Agar kami  lebih memahami Arti Sejarah tata hukum di Indonesia ini.
2.       Membantu teman-teman dalam belajar, agar lebih mudah untuk memahaminya.




















3
BAB II

ARTI SEJARAH TATA HUKUM DI INDONESIA DAN POLITIK HUKUM

A.  Pengertian Tata Hukum
Tata hukum berasal dari bahasa belanda yaitu “rech orde” yang berarti susuna hukum, artinya memberiakan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Magsudnya menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.

B.  Sejarah tata hukum di Indonesia
Jika membahas mengenai “tata hukum Indonesia” pasti penjelasannya akan mengacu pada sebuah aturan hukum yang pernah berlaku dan masih tetap menjadi hukumdan aturan yang berlaku sebagai hukum positif.untuk mengerti dan memahami mengenai tata hukum, berikut akan membahas sejarah beserta sumber tata hukumnya. Diantaranya adalah sebagai berikut.

a.    Pengertian sejarah
Sejarah dalam bahasa latin “Historis” dan dalam bahasa jermannya “Geschichte” yang berasal dari kata geschehen, berarti “sesuatu yang terjadi”. Sedangkan istilah “Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia. Secara sederhana kata sejarah oleh masyarakat indonesia diartikan sebagai cerita dari kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan legenda, babad, kisah, hikayat, dan banyak lagi yang mana kebenarannya belum bisa diakui.[1]

b.    Tata hukum di indonesia
Membicarakan tata hukum khususnya yang berlaku di indonesia tidak mungkin dapat di lakukan tanpa mempelajari sejarahnya di samping politik hukum yang digunakan sebagai pelaksana barlakunya aturan hukum itu. Sejak zaman tandu di nusantara ini telah ada suatu kehidupan. Tetapi pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa indonesia baru ada sejak memasuki abad I dan ini pun diketahui setelah ada penelitian-penelitian dari adanya peninggalan-peninggalan yang ditemukan. Kemudian setelah kehidupan manusia berkembang dan masuknya kebudayaan dari luar, hubungan antar pulai mulai lancar, maka terjadilah kehidupan kelompok sosial yang teratur di bawah  kekuasaan seseorang atau beberapa orang dianggap kuat. 
Kehidupan bangsa Indonesia dalam bidang hukum mulai jelas dapat diketahui, setelah kedatangan bangsa Eropa terutama orang-orang Belanda dengan usaha menanamkan pengaruhnya melalui penjajaan.
Orang belanda mulai menjajah bangsa indonesia yang mendiami kepulauan Nusantara ini sejak abad XVII sampai abad XX yang diselingi oleh orang Inggris dan terakhir Jepang  sebelum perjuangan bangsa Indonesia memploklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945. Dalam hal ini marilah kita tinjau tentang sejarah tata hukum dan politik hukum dalam menjalankan  aturan-aturan hukumnya.




4
    I.     Zaman penjajahan belanda 
a.    Masa Vereenigde Oost Indische Compagni 1602-1799
Vereenigde Oost Indische Compagni (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 magsudnya supaya tidak terjadi persaingan antar para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang-orang pribumi dengan tujuan dapat memperoleh keuntungan yang besar di pasaran eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintah belanda kemudian diberi hak-hak istimewa (octrooi) seperti hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak medirikan benteng, hak mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan hak mencetak uang. Dengan hak octrooi itu VOC melakukan ekspansi penjajahan di daerah-daerah kepulauan nusantara yang didatangi terutama kepulauan maluku-dan menanamkan penekanan dalam bidang perekonomian dengan memaksa aturan-aturan yang dibawa.
Pada tahun 1610 pengurus pusat di belanda memberikan kewenangan kepada gubernur jendral pieter both untuk membuat peraturan dalam menyelesaikan perkara istimewa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasai, di sampin ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana.
Sejak gubernur diberi wewenangan dapat membuat peraturan yang diperlukan untuk kepentingan VOC di daerah-daerah yang dikuasai, maka setiap peraturan yang dibuat itu diumumkan berlakunya melalui “plakat”. Dan plakat-plakat yang memuat setiap peraturan setelah diumumkan tidak pernah dikumpulkan dengan tatanan yang baik. Kemudian selama selama tujuh tahun sejak itu semua plakat yang telah diumumkan dikumpulkan lagi; dan bagi plakat yang masih berlaku disususn secara sistematik. Pada tahun 1642 diumukan di batavia dengan nama “statuta van batavia” (statuta batavia). Usaha semacam ini dilakukan lagi yang selesai pada tahun 1766 dan diberi nama “nieuwe bataviase statuen” (statuta batavia baru).
Sampai berakhirnya masa penjajahan VOC yang dibubarkan oleh pemerintah belanda pada tanggal 31Desember1799, karena banyak menanggung hutang.   

b.  Penjajahan pemerintah belanda 1800-1942
Sejak tanggal 1 januari 1800daerah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah bataafche republik yang  kemudian diubah menjadi koninklijk holand. Untuk mengurus daerah jajahan raja Belanda yang monarki absolut waktu itu menunjuk Daendels sebagai guberunur jendral. Dalam bidang pemerintahan daendals membagi pulau jawa menjadi sembilan karesidenan (prefektu). Dalam bidang hukum, daendels tidak mau mengganti aturan-aturan hukum yang berlaku di dalam pergaulan hidup pribumidengan memberlakukan hukum-hukum Eropa.
  Pada tahun 1811 daendels diganti oleh jansens yang tidak lama memerintah, karena tahun itu juga kepulauan nusantara dikuasai oleh inggris . pemerintah Inggris mengangkat Thomas stamford raffles menjadi Letnan Gubernur.
Dalam bidang hukum raffles mengutamakan susunan pengadilan yang dikonkordansikan susunannya seperti pengadilan di india terdiri dari :
1)   Division’s court
2)   District’ court atau bopati’s court
3)   Resident’s court
4)   Court of circuit




5
Raffles tidak melakukan perubahan terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat bumiputra. Anggapannya, aturan-aturan hukum yang berlaku itu identik hukum islam. Bahkan bagi hakim diperintahkan  untuk tetap memberlakukan ketentuan-ketentuan bumiputra dalam menyelesaikan perkara. Tetapi walupun demikian hukum bumiputra dianggap lebih rendah dari hukum Eropa.
Setelah inggris menyerahkan nusantara kepada belanda pada tahun 1816 sebagai hasil konvensi london 1814, maka seluruh tata pemerintahannya mulai diatur dengan baik. Sejak saat itu sejarah perundang-undangan membagi tiga masa perundang-undangan :


Masa Besluiten Regerings 1814-1855
          Dimulai pada tahun 1814 dan berakhir pada tahun 1855. Berdasarkan pasal 36 Nederlands Gronwet tahun 1814, menyatakan bahwa, “Raja yang berdaulat,secara mutlak mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta milik negara di bagian-bagian lain”. Kekuasaan mutlak raja tersebut diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama  “Algemene Verordening”  atau peraturan pusat. Peraturan pusat berupa keputusan raja maka dinamakan koninklijk besluit Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan oleh gubernur jendral. Dalam masa ini juga melahirkan kitab  Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
       Untuk melaksanakan pemerintaha di kepulauan nusantara yang oleh belanda disebut “Nederlands Indie” (Hindia Belanda), raja mengangkat komisaris jenderal yang terdiri dari Elout, buyskes dan Van der Capellen. Mereka tidak mengetahui secara menyeluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh inggris. Karena itu tetap memberlakukan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa inggris berkuasa terutama mengenai Landrente dan usaha pertanian. Dalam bidang hukum, peraturan-peraturan yang berlaku bagi orang-orang belanda – sejak VOC dan tidak diganti atau dicabut – tidak mengalami perubahan, karena menunggu rencana pengkodifikasian hukum nasional belanda.

 Masa Regerings Reglement 1855-1926
       Pada tahun 1848 di belnda terjadi perubahan terhadap Grondwetnya sebagai akibat dari pertentangan de Staten General (parlemen)dan raja berakhir dengan kemenangan parlemen dalam bidang mengelola kehidupan bernegara. Kemenangan itu mengubah sistem pelaksaaan pemerintah dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer. Adanya perubahan Grondwet itu mengakibatkan juga terjadinya perubahan terhadap pemeritahan dan perundang-undangan jajahan belanda di indonesia. Hal ini terutama di cantumkannya ketentuan pasal 59 ayat I, II dan IV Grondwet.
       Berdasarkan ketentuan pasal 59 itu, maka kekuasaan raja terhadap jdaerah jajahan menjadi dikurangi walaupun masih berhak mengeluarkan peraturannya sendiri. Suatu undang yang mengatur keadaan daerah jajahan tidak dibuat oleh raja dengan koninklijk besluitnya, melainkan undang-undang itu dibuat raja bersama-sama parlemen. Peratura dasar tentang pemerintahan yang dibuat untuk kepentingan daerah jajahan di indonesia dan berbentuk undang-udang waktu itu dinamakan Regerings Reglement (RR). Dan RR ini diundangkan pada tanggal 1 januari 1854, tetapi mulai berlaku tahun 1855.
       Pada tahun 1920 RR itu mengalami perubahan terhadap beberapa pasal tertentu dan kemudian setelah diubah dikenal dengan sebutan RR (baru) dan berlaku sejak satu januari 1920 sampai 1926. Karena itu selama berlakunya dari tahun 1855sampai 1926 dinamakan Masa Regerings Reglement.


6

 Masa Indische Staatsregeling 1926-1942
Pada tahun 1918 oleh pemerintah belanda dibentuk sebuah “Volksraad” (Wakil Rakyat) sebagai hasil dari perjuangan bangsa indonesia yang menghendaki ikut menentukan nasib bangsanya. Semula Wakil Rakyat Indonesia itu hanya mempunyai hak sebagai penasehat pemerintah saja, tetapi sejak tahun 1946 diberi hak ikut membuat undang-undang. Sebenarnya dengan dibentuknya Wakil Rakyat tahun 1918 itu, mak pemerintah jajahan belanda merencanakan untuk mengubah Regerings Reglement.
 Rencana itu baru terlaksana beberapa tahun kemudian setelah Grondwet belanda mengalami perubahan lagi tahun 1922, perubahan tersebut menyangkut mengenai tata pemerintah Hindia Belanda. Akibat dari perubahan Grondwet maka tata pemerintahan Hindia Belanda mengalami perubahan juga.
       Indische Staatsregeling mencantumkan hukumnya dalam pasal 131. Dalam ketentuan pasal 131 IS dinyatakan ada 3 golongan penghuni Hindia Belanda yang terdiri dari golongan eropa, golongan indonesia dan golongan timur asing. Penghuni Hindia Belanda yang termasuk golongan-golongan itu ditetapkan dalam pasal 163 IS. Isinya terdiri dari 6 ayat dan yang perlu kita ketahui 4 ayat pertama, karena 2 ayat berikutnya mengatur mengenai wewenang Gubernur Jenderal tentang ketentuan pasal ini serta kepentingan penduduk yang masih ragu-ragu termasuk golongan mana dan dapat meminta penetapan hakim. 
Pembagian golongan penghuni berdasarkan pasal 163 IS  itu sebenarnya untuk menentukan sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan seperti yang dicantumkan dalam pasal 131 IS sebagai politik hukumnya. Pelaksanaan politik hukum pemerintah penjajahan belanda dapat dilihat sebagai berikut :

1.      Hukum Yang Berlaku Bagi Golongan Eropa
Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan eropa. Dalam hal ini susunanperadilan yang digunakan bagi golongan Eropa di jawa dan madura terdiri dari :
a.       Residentiegerecht
b.      Raad van Justitie
c.       Hooggerechtshof
Susunan peradilan eropa di luar jawa dan madura sama seperti di jawa dan madura dengan satu hooggerechtshof di jakarta. Selain itu di daerah terdapat hanya :
a.       Residentiegerecht
b.       Raad van Justitie
2.    Hukum yang Berlaku Bagi Golongan Indonesia
       Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan indonesia. Prof. Dr. R. Supomo dalam bukunya memberikan contoh dari peraturan hukum yang diberlakukan bagi golongan indonesia itu antara lain :
a.       Hukum yang berlaku bagi semua golongan
b.       Ketentuan undang-undang lain bagi golongan indonesia
Adapun susunan peradilan bagi golongan indonesia di jawa dan madura terdiri dari :
a.       Districtsgerecht
b.      Regentschapsgerecht
c.       Landraad.
Bagi daerah-daerah di luar jawa dan madura, mengenai susunan organisasi peradilan untuk golongan indonesia diatur tersendiri dalam “Rechtsreglement Buitengwesten”. Lembaga peradilan itu terdiri dari :
a.       Negorijrechtbank
b.      Districtsgerecht
7
c.       Magistraatsgerecht
d.      Landraad

3. Hukum Yang Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Semula bagi mereka diberlakukan hukum perdata dan hukum pidana adatnya, karena dipersamakan kedudukan hukumnya dengan orang indonesia. Kemudian melalui S. 1855 : 75 untuk jawa dan madura diberlakukan hukum perdata eropa bagi mereka, kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa wasiat. Setelah itu pada tahun 1917 melalui S. 1917 : 129 bagi golongan Timur Asing Cina sejak tanggal 1 mei 1919 dibedakan dengan golongan Timur Asing lainnya.[2] Bagi golonganTimur Asing Cina diberlakukan seluruh hukum pedata Eropa untuk wilayah hindia belanda semula belaku di Jawa dan Madura, Sumatra Barat, Tapanuli, Bengkulu, Sumatra Timur, Manado, Sulawesi, Ambon, Ternate, dan Timor, mulai sejak 1 maret 1925, kecuali untuk daerah Kalimantan Barat  untuk hukum tersebut baru berlaku tanggal 1 september 1925. Dengan demikian bagi golongan Timur Asing Cina menjelang akhir tahun 1925 berlaku seluruh hukum perdata eropa.
          Lembaga peradilan yang dilakukan secara berbeda antara golongan eropa san golongan Timur Asing bukan Cina dilain pihak di samping adanya perbedaan juga bagi pihak yang terakhir itu dalam pelaksanaannya di Jawa an Madura dengan daerah-daerah lain di luar Jawa dan Madua. Sejak tahun 1914 untuk Jawa dan Madura di bentuk lembaga peradilan baru yang berlaku bagi setiap golongan untuk mengadili tindak pidana ringan yang semula ditangani oleh  Politierechter. Untuk daerah di luar Jawa dan Madura pada tahun 1919 di bentu lembaga yang sama dengan nama Landgerecht.
       Dalam penyelenggaraan peradilan di indonesia masih ada daerah dan lembaga yang ditentukan untuk melaksanakan peradilan sendiri. Dan peradilan yang melaksanakan pengadilan sendiri itu seperti :
a.       Pengadilan Swapraja
b.      Pengadilan Agama
c.       Pengadilan Militer

4.    Perkembangan Pelaksanakan Politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda
             Pemerintah penjajah belanda mulai melaksanakan politik hukumnya sjak tahun 1848 (1 mei) melalui pasal 11 AB, kemudian dilanjutkan dengan pasal 75 RR dan yang terakhir dengan pasal 131 IS. Politik hukum itu dilaksanakan dengan dengan corak dualistis terhadap hukum perdata. Tetapi walau demikian kelak dikemudian hari, bagi hukum perdata eropa, yang dinyatakan mempunyai nilai derajat lebuh tinggi dari hukum perdata lainnya. Pemerintah mengharap juga berlaku bagi lain golongan selain orang-orang eropa. Maka untuk realisasi dalam hubungan lebih baik antar manusia sebagai makhluk yang mempunyai kedudukan sama, kehendak unuk unifikasi hukum perdata itu dilaksanakan juga. Pelaksanaan ditempuh dengan jalan sebagi berikut :
a.     Menyatakan berlakunya hukum perdata eropa bagi golongan yang dipersamakan dengan golongan bumiputra.
b.    Perkawinan antar golongan (campuran)
c.     Tunduk dengan sukarela 

 II.          Zaman Penjajahan Jepang
       Bulan maret 1942 balatentara jepang dengan mudah dapat menduduki seluruh daerah hindia belanda. Dalam keadaan darurat waktu itu pemerintahan jepang di indonesia di lakukan oleh “Balatentara Jepang”. Indonesia dibagi dua kekuasaan :

8
a.     Indonesia Timur di bawah kekuasaan angkatan laut berkedudukan di makasar
b.      Indonesia Barat di bawah kekuasaan angkatan darat berkedudukan di jakarta.
Untuk melaksanakan tata pemerintahan di indonesia, pemerintah balatentara jepang berpedomankan  kepada undang-undang yang disebut “Gunseirei”. Setia peraturan yang diperlukan demi kepentingan pemerintah di jawa dan madura dibuat berpedomankan kepada Gunseirei melalui “Osamu Seirei”.
Dalam didang hukum, pemerintah balatentara jepang melaui Osamu Seirei No. 1 tahun 1942, dalam pasal 3 nya menyatakan “semua badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah bagi sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer”. Ketentuan ini merupaka pasal peralihan yang mempunyai makna untuk menghilangkan kekosongan dalam bidang hukum,  apalagi peperangan belum berakhir. Mengenai lembaga peradilan hindia belanda juga tetap digunakan, kecuali Residentiegerecht yang dihapus.

Adapun susunan lembaga peradilan berdasarkan Gunseirei No. 14 tahun 1942 terdiri dari :
a.       Tihoo Hooin
b.       Keizai Hooin
c.       Ken Hooin
d.       Gun Hooin
e.       Kaikyoo Kootoo Hooin
f.        Sooyoo Hooin
g.      Gunsei Kensatu Kyoko

III.          Indonesia Merdeka
Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa lain. Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum yang berlaku adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda dan masa Jepang serta produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.
 Kemudian masih dalam masa Tata Hukum Indonesia yakni tahun 1949 sampai 1950,  pada masa ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum yang  berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku  pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 16 Agustus 1950. Dilanjutkan periode tahun 1950 hingga 1959,
 Tata hukum yang diberlakukan pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950, kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh  pemerintah Negara selama kurun waktu dari 17Agustus 1950 sampai dengan 04 Juli 1959.








9
C.POLITIK HUKUM INDONESIA

1.      Politik Hukum
Berlakunya hukum dalam suatu negara ditentukan oleh Politik hukum negara yang bersangkutan, disamping kesadaranan hukum masyarakat dalam negara itu. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan politik hukum hendaknya perlu diketahui terlebih dahulu arti Politik Hukum.
Arti Politik Hukum adalah Suatu jalan (kemungkinan) untuk memberikan wujud sebenarnya kepada yang dicita-citakan. Dapat pula dilihat pendapat Padmo Wahyono bahwa Politik Hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan
arah, bentuk dan isi hukum yang akan dibentuk. Oleh karena itu berdasarkan pengertian tersebut, suatu politik hukum memiliki tugasnya meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha membuat suatu ius constituendum menjadi ius constitutum atau sebagai penganti iusconstitutum yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.Sedangkan politik hukum berbeda artinya dengn ilmu politik, sebabilmu politik memiliki pengertian menyelidiki sampai seberapa jauh batasrealisasi yang dapat melaksanakan cita-cita sosial dan kemungkinan apa yangdapat dipakai untuk mancapai suatu pelaksanaan yang baik dari cita-cita sosialitu.
Politik hukum suatu negara biasanya dicantumkan dalam Undang- Undang Dasarnya tetapi dapat pula diatur dalam peraturan-peraturan lainnya.Politik Hukum dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dancorak hukum tertentu.
Bentuk hukum itu dapat:

(1) Tertulis yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada duamacam yaitu:
(a) Kodifikasi ialah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuahkitab secara sistematik dan teratur.
(b) Tidak dikodifikasikan ialah sebagai undang-undang saja.

(2) Tidak tertulis yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yangsemula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.
Corak hukum dapat ditempuh dengan:
(1) Unifikasi yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalamkesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
(2) Dualistis yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosialyang berbeda didalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
(3) Pluralistis yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagikelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompoksosial atau suatu negara.

Di atas telah dijelaskan arti, bentuk, dan corak politik hukum, berikutini dibahas Politik Hukum bangsa Indonesia. Keberadaan Hukum di Indonesiasebagaimana telah dijelaskan diatas sangatlah dipengaruhi oleh keberadaansejarah hukum. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya undang-undang yangdibuat jaman Hindia Belanda sampai sekarang masih berlaku.

10
Selain itu,masuknya hukum Islam juga mempengaruhi hukum di Indonesia, sebagianpermasalahan-permasalahan perdata masih menggunakan hukum Islam.Oleh karen itu, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana politikHukum Hindia Belanda sehingga dapat memahami bagaimana Politik HukumIndonesia. Keberadaan Politik hukum Hindia Belanda dapat dilihatberdasarkan berlakunya 3 pokok peraturan Belanda (sebagaimana dijelaskandiatas) yaitu masa berlakunya AB, RR dan IS.
Masa Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)Pada masa berlakunya AB politik hukum Pemerinthan penjajahanHindia belanda dapat dilihat dalam pembagian golongan dan berlakunyahukum bagi masing-masing golongan tersebut. Pemerintahan Hindia Belandaberdasarkan Pasal 5 AB membagi kedalam dua golongan, pasal ini menyatakanbahwa penduduk Hindia Belanda di bedakan kedalam Golongan Eropa(berserta mereka yang dipersamakan) dan Golongan Pribumi (berserta mereka yang dipersamakan dengannya).Sedangkan hukum yang berlaku bagi masing-asing golongan tersebutdiatur didalam Pasal 9 AB dan Pasal 11 AB. Adapun yang diatur didalamkedua pasal tersebut adalah (dibawah ini bukan merupakan bunyi pasalmelainkan kesimpulan dari bunyi pasal tersebut):
Pasal 9 AB
“Menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum perdata dan KitabUndang-Undang Hukum dagang (yang diberlakukan di hindia belanda) hanyaakan berlaku untuk orang Eropa dan bagi mereka yang dipersamakandengannya”.
Pasal 11 AB
“Menyatakan bahwa untuk golongan penduduk pribumi oleh hakim akanditerapkan hukum agama, pranata-pranata dan kebiasaan orang-orang pribumiitu sendiri, sejauh hukum, pranata dan kebiasaan itu tidak berlawanan denganasas-asas kepantasan dan keadilan yang diakui umum dan pula apabilaterhadap orang-orang pribumi itu sendiri ditetapkan berlakunya hukum eropaatau orang pribumi yang bersangkutan telah menundukan diri pada hukumeropa”.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka pemerintah penjajahanBelanda melaksanakan politik hukumnya dengan bentuk hukum tertulis dan tidak tertulis. Bentuk hukum perdata tertulis ada yang dikodifikasikan danterdapat di dalam Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK);yang tidak dikodifikasikan terdapat di dalam undang-undang dan peraturanlainnya yang dibuat sengaja untuk itu. Sedangkan yang tidak tertulis, yaituhukum perdata Adat dan berlaku bagi setiap orang di luar golongan Eropa.Corak hukumnya dilaksanakan dengan dualistis, yaitu satu sistem hukumperdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan satu sistem hukum perdata lainyang berlaku bagi golongan Indonesia.
Membedakan golongan untuk memberlakukan hukum perdataberdasarkansistem hukum dari masing-masing golongan menurut pasal 11AB itu sangat sulit dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan tidak adanya asaspembedaan yang tegas walaupun ada ketentuan pembagian golonganberdasarkan pasal 5. Dalam pasal 5 hanya menyatakan orang Eropa, orangBumiputra, orang yang disamakan dengan orang Eropa dan orang yang disamakan dengan orang Bumiputra.


11
Pembagian golongan menurut pasal 5 hanya berdasarkan kepadaperbedaan agama, yaitu yang beragama Kristen selain orang Eropa disamakandengan orang Eropa dan yang tidak beragama Kristen disamakan denganorang Indonesia. Karena itu dapat dikatakan bahwa bagi setiap orang yangberagama Kristen yang bukan orang Eropa kedudukan golongannya samadengan orang Eropa, berarti bagi orang Indonesia Kristen termasuk orangyang disamakan dengan orang Eropa. Hal ini tentunya berlaku juga bagi orangorangCina, Arab, India dan orang-orang lainnya yang beragama Kristendisamakan dengan orang Eropa. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak beragama Kristen selain orang Indonesia dipersamakan kedudukannya denganorang bumiputra.
Tetapi karena pasal 10 AB memberikan wewenang kepadaGubernurJenderal untuk menetapkan peraturan pengecualian bagi orangIndonesia Kristen, maka melalui S. 1848: 10, pasal 3 nya Gubernur Jenderalmenetapkan bahwa “orang Indonesia Kristen dalam lapangan hukum sipil danhukurn dagang juga mengenai perundang-undangan pidana dan peradilan padaumumnya tetap dalam kedudukan hukumnya yang lama”. Dengan demikianberarti bahwa bagi orang Indonesia Kristen tetap termasuk golongan orangbumiputra dan tidak dipersamakan dengan orang Eropa.
Masa Regering Reglement (R.R.)
Politik hukum pemerintah jajahan yang mengatur tentang pelaksanaantata hukum pemerintah di Hindia Belanda itu dicantumkan dalam pasal 75 RRyang pada asasnya seperti tertera dalam pasal 11 AB. Sedangkan pembagianpenghuninya tetap dalam dua golongan, hanya saja tidak berdasarkanperbedaan agama lagi melainkan atas kedudukan “yang menjajah” dan “yangdijajah” Dan ketentuan terhadap pembagian golongan ini dicantumkan dalampasal 109 Regerings Reglement. Adapun yang diatur dalam kedua pasal tersebutadalah (dibawah ini bukan merupakan bunyi pasal melainkan kesimpulan daribunyi pasal tersebut):
Pasal 109 RR
“Pada pokoknya sama dengan Pasal 5 AB tetapi orang Pribumi yangberagama Kristen tetap dianggap orang pribumi dan bagi orang Tionghoa,Arab serta India dipersamakan dengan Bumi Putera”.
Pasal 75 RR
“Menyatakan tetap memberlakukan hukum eropa bagi orang eropa danhukum adat bagi golongan lainnya”.
Pada tahun 1920 RR itu mengalami perubahan terhadap beberapa pasaltertentu dan kemudian setelah diubah dikenal dengar sebutan RR (baru) danberlaku sejak tanggal 1 Januari 1920 sampai 1926. Karena itu selamaberlakunya dari tahun 1855 sampai 1926 dinamakan Masa Regerings Reglement.
Sedangkan politik hukum dalam pasal 75 RR (baru) mengalami perubahan asasterhadal penentuan penghuni menjadi “pendatang” dan “yang didatangi”.Sedangkan penggolongannya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu golonganEropa, Indonesia dan Timur Asing.
Masa Indische Staatsregeling (I.S.)


12
Berlakunya IS dengan sendirinya telah menghapus berlakunya RR.Politik Hukum Pemerintahan hindia belanda pasa saat berlakunya IS dapatdilihat dalam Pasal 163 IS dan 131 IS. pada Pasal 163 IS mengatur pembagiangolongan, yang pada intinya seluruh isinya dikutip dari Pasal 109 RR (baru).
Sedangakan Pasal 131 IS mengatur hukum yang berlaku bagi masing-masinggolongan tersebut. Adapun yang diatur dalam kedua pasal tersebut adalah(dibawah ini bukan merupakan bunyi pasal melainkan kesimpulan dari bunyipasal tersebut):
Pasal 163 IS
Penduduk Hindia Belanda dibedakan atas tiga golongan, yakni :
1.      Golongan Eropa
2.      Golongan Bumi Putera
3.      Golongan Timur Asing.
Pasal 131 IS meyatakan beberapa hal yakni :
1.      Menghendaki supaya hukum itu ditulis tetap di dalam ordonansi.
2.      Memberlakukan hukum belanda bagi warga negara belanda yang tinggal dihindia belanda berdasarkan asas konkordansi.
3.      Membuka kemungkinan untuk unifikasi hukum yakni menghendaki penundukan bagi golongan bumiputra dan timur asing untuk tundukkepada hukum Eropa.
4.      Memberlakukan dan menghormati hukum adat bagi golongan bumi puteraapabila masyarakat menghendaki demikian.
Pembagian golongan penghuni berdasarkan Pasal 163 IS sebenarnya untukmenentukan sistem-sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongansebagaimana tercantum dalam Pasal 131 IS.
Diatas telah dijelaskan politik hukum pada masa penjajahan belanda,dibawah ini akan dijelasakan politik hukum Indonesia setelah merdeka. Padatanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdekabagaimanakah politik Hukum Indonesia. Untuk mengetahui keberadaanpolitik hukum di Indonesia dapat dianalisa berdasarkan berlakunya Undang-Undang Dasar di Indonesia.
Setelah Indonesia merdekan sebagai bangsa yang lepas dari penjajahan,maka sebagai dasar negara dibentuklah UUD 1945 yang mengatur kehidupanbernegara dan berbangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar yang diberlakukansampai sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 menurut DekritPresiden. Pada umumnya suatu negara mencantumkan politik hukumnegaranya di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga negara yangmencantumkan politik hukumnya di luar Undang-Undang Dasar.
Bagi negara yang tidak mencantumkan politik hukumnya di Undang-Undang Dasar biasanya mencantumkan di dalam suatu bentuk ketentuan lain.
UUD 1945 yang berbatang tubuh 37 pasal tidak mencantumkantentang politik hukum negara. Hal ini berbeda dengan UUDS 1950 yangmencantumkan politik hukumnya di dalam Pasal 102, yang berbunyi:
“Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun militer,hukum acara perdata maupun hukum acara pidana, susunan dan kekuasaanpengadilan diatur dalam undang-undang dalam kitab hukum. Kecuali jikapengundang-undang menggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalmundang-undang sendiri”.
13
Berdasarkan Pasal 102 UUDS 1950 arah politik hukum yang dikehendakimembentuk suatu hukum tertulis yang dikodifikasi. Tetapi sebagaimanadiketahui dasar negara yang digunakan adalah UUD 1945, maka politik hukumsebagai mana tercantum di dalam Pasal 102 tersebut tidaklah berlaku.
Oleh karena UUD 1945 tidak mengatur politik hukum maka didalampelasanaan hukum berlandasakan kepada Pasal II aturan peralihan UUD 1945.
Di dalam Pasal II aturan peralihan UUD 1945 diatur bahwa “Segala badanNegara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belumdiadakan yang baru menurut Undang-Undag Dasar ini”. Ketentuan Pasal IIaturan peralihan ini bukan merupakan politik Hukum hanya suatu ketentuanyang memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Fungsinya samadengan pasal 142 UUDS 1950 dan Pasal 192 UUD RIS yang menyatakan tetapberlakunya peraturan perundangan hukum dan tata usaha yang telah berlakusebelum berlakunya UUD saat itu.
Dengan adanya Pasal II Aturan Peralihan kekosongan hukum dapatdiatasi, yang berarti bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku pada jamanpenjajahan Belanda tetap berlaku selama belum adanya hukum yang baru.Berlakunya Pasal II aturan peralihan ini disebut dengan asas konkordansi.Tetapi, walaupun masih ada peraturan hukum Belanda yang berlakusetelah menjadi negara merdeka dewasa ini sebenarnya tidak bertujuan seperti penjajah Belanda pada zamannya, melainkan hanya sebagai alasan “jangansampai terjadi kekosongan hukum” saja, sebab kekosongan hukum berartitidak adanya suatu pegangan dalam tata tertib hidup. Hal ini akan sangatberbahaya dibanding melanjutkan berlakunya aturan hukum Belanda walaupunsudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam pergaulan hukumdi Indonesia. Karena itu pemerintah terus berusaha mewujudkan hukumnasional sebagai penggantinya yang dinyatakan secara berencana melalui politikhukumnya dalam haluan negara. Suatu perumusan politik hukum yangdinyatakan secara tegas dan bertahap dicantumkan dalam Garis-garis BesarHaluan Negara (GBHN).



















14
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Sejarah dalam bahasa latin “Historis” dan dalam bahasa jermannya “Geschichte” yang berasal dari kata geschehen, berarti “sesuatu yang terjadi”. Sedangkan istilah “Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia. Secara sederhana kata sejarah oleh masyarakat indonesia diartikan sebagai cerita dari kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan legenda, babad, kisah, hikayat, dan banyak lagi yang mana kebenarannya belum bisa diakui.
Setelah pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa sejarah tata hukum di Indonesia itu banyak dari negara-negara lain dalam pembentukan tata hukum yang ada di Indonesia, ada negara Belanda dan Jepang, lalu Indonesia yang mencetuskan Tata hukumnya. Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa lain. Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum yang berlaku adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda dan masa Jepang serta produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.




























15
DAFTAR PUSTAKA

R. Abdoel Djamali, S.H. (pengantar hukum Indonesia) Jakarta, Ikrar mandiri abadi 1996

[1] Lihat R. Abdoel Djamali, S.H. (pengantar hukum Indonesia) Jakarta, Ikrar mandiri abadi 1996 Hal. 8
[2]  R. Abdoel Djamali, S.H. (pengantar hukum Indonesia) Jakarta, Ikrar mandiri abadi 1996
Hal. 43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar