MAKALAH
SEJARAH TATA
HUKUM DAN POLITIK HUKUM

DISUSU
OLEH:
YAHYA HARRUN
DOSEN PENGAJAR :
DARMIWATI
SH.,MH
MATA KULIAH : PANGANTAR HUKUM INDONESIA
JURUSAN : ILMU
HUKUM
SEMESTER : II/A
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI
T.A 2015/2016
KATA PENGANTAR
Atas rahmat ALLAH SWT, dan karena seizinNya pula maka
proses pembuatan makalah ini dapat di rampungkan. Hambatan dan tantangan yang
dihadapi dalam pembuatan makalah ini untuk sekedar memberikan ilmu kepada
pembaca serta apresiasi kepada ilmu pengetahuan dan sekaligus sebagai salah
satu pemenuhan kebutuhan nilai akademik dari penulis, setidaknya tidak
mendapatan tantangan yang berarti sama sekali.
Kiranya ilmu dan pengetahuan yang dituangkan
dalam makala SEJARAH TATA HUKUM DAN POLTIK HUKUM ini menjadi sebuah pegangan dan
pembelajaran yang berguna dengan nilai- nilai positif yang bermanfaat di dalam
kehidupan sesungguhnya bagi para pembaca.
Banyak faktor kiranya yang perlu diperhitungkan untuk
mendapatkan sebuah sandangan bagi suatu karya yang terbaik. Menyadari
kesempurnaan nilai itu kami pun menghaturkan permohonan maaf apabila karya
dalam bentuk makalah ini masih jauh dari kesempurnaan tersebut. Semoga dalam
ketidaksempurnaan ini sedikitnya dapat memberikan pemahaman baru dan juga
pemikiran yang lurus menuju ilmu yang berguna .
Atas kritik dan saran yang ditujukan untuk memperbaharui
ketidaksempurnaan makalah ini kami menyampaikan terima kasih, juga tak lupa
bagi pihak terkait yang membantu dalam bentuk apapun untuk menyelesaikan
makalah ini. Terima kasih.
Tembilahan,15
Maret 2016
Penulis
1
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar.................................................................................................. 1
Daftar
Isi........................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................... 3
A. Latar
belakang............................................................................................ 3
B. Rumusan
masalah ...................................................................................... 3
C. Tujua........................................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................ 4
A.
Pengertian Tata Hukum........................................................................ 4
B.
Sejarah Tata Hukum............................................................................. 4
C.
Politik Hukum Indonesia...................................................................... 10
BAB
IV PENUTUP......................................................................................... 15
A. Kesimpulan............................................................................... 15
Daftar
pustaka..................................................................................................
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam
pendidikan sering terdengar kata sejarah dalam indra pendengaran kita. Di
Indonesia banyak sekali sejarah-sejarah yang ada di dalamnya, termasuk sejarah
sebelum Indonesia merdeka. Sesuatu hal akan terlihat menarik jika kita
mengetahui sejarah aslinya, yang akan menjadi cerita untuk generasi penerus
bangsa. Terkadang masyarakat salah dalam menafsirkan dari sebuah sejarah yang
pernah terjadi di dalam masyarakat ini. Jika orang itu memberikan sejarah yang
tidak sesuai dengan yang aslinya akan menjadi sebuah hukum, karna Ia-lah yang
akan bertanggung jawab atas perkataan yang Ia lontarkan kepada umumnya.
Mengenai
hukum, di Indonesia masalah hukum tampaknya semakin berkembang pesat di era
globalisasi ini. Perkembangan dalam masyarakat inilah yang menunjukkan
bahwa masyarakat telah sadar dengan adanya hukum. Hal ini yang menjadikan
kami ingin lebih jauh membahas tentang Arti sejarah tata hukum di Indonesia.
Mudah-mudahan tulisan kami ini dapat membantu teman-teman yang ingin belajar
tentang sejarah tata hukum di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berkenaan dengan latar belakang di atas kami ingin membahas
mengenai hal-hal beikut ini :
1.
Bagaimana Arti sejarah tata hukum di
Indonesia.
2.
Apa cakupan yang terdapat di dalam
sejarah tersebut.
3.
Bagaimana Politik Hukum Indonesia.
C. Tujuan
1.
Agar kami lebih memahami Arti
Sejarah tata hukum di Indonesia ini.
2.
Membantu
teman-teman dalam belajar, agar lebih mudah untuk memahaminya.
3
BAB II
ARTI
SEJARAH TATA HUKUM DI INDONESIA DAN POLITIK HUKUM
A.
Pengertian Tata Hukum
Tata
hukum berasal dari bahasa belanda yaitu “rech orde” yang berarti susuna hukum,
artinya memberiakan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Magsudnya menyusun
dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya
ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk
menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.
B.
Sejarah tata hukum di Indonesia
Jika membahas mengenai “tata hukum
Indonesia” pasti penjelasannya akan mengacu pada sebuah aturan hukum yang
pernah berlaku dan masih tetap menjadi hukumdan aturan yang berlaku sebagai
hukum positif.untuk mengerti dan memahami mengenai tata hukum, berikut akan
membahas sejarah beserta sumber tata hukumnya. Diantaranya adalah sebagai
berikut.
a. Pengertian sejarah
Sejarah dalam bahasa latin “Historis” dan dalam bahasa
jermannya “Geschichte” yang berasal dari kata geschehen, berarti “sesuatu yang
terjadi”. Sedangkan istilah “Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan
perkembangan manusia. Secara sederhana kata sejarah oleh masyarakat indonesia
diartikan sebagai cerita dari kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan
legenda, babad, kisah, hikayat, dan banyak lagi yang mana kebenarannya belum
bisa diakui.[1]
b. Tata hukum di indonesia
Membicarakan tata hukum khususnya
yang berlaku di indonesia tidak mungkin dapat di lakukan tanpa mempelajari
sejarahnya di samping politik hukum yang digunakan sebagai pelaksana barlakunya
aturan hukum itu. Sejak zaman tandu di nusantara ini telah ada suatu kehidupan.
Tetapi pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa
indonesia baru ada sejak memasuki abad I dan ini pun diketahui setelah ada
penelitian-penelitian dari adanya peninggalan-peninggalan yang ditemukan.
Kemudian setelah kehidupan manusia berkembang dan masuknya kebudayaan dari
luar, hubungan antar pulai mulai lancar, maka terjadilah kehidupan kelompok
sosial yang teratur di bawah kekuasaan seseorang atau beberapa orang
dianggap kuat.
Kehidupan bangsa Indonesia dalam bidang hukum mulai jelas
dapat diketahui, setelah kedatangan bangsa Eropa terutama orang-orang Belanda
dengan usaha menanamkan pengaruhnya melalui penjajaan.
Orang belanda mulai menjajah bangsa indonesia yang mendiami
kepulauan Nusantara ini sejak abad XVII sampai abad XX yang diselingi oleh
orang Inggris dan terakhir Jepang sebelum perjuangan bangsa Indonesia
memploklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945. Dalam hal ini marilah
kita tinjau tentang sejarah tata hukum dan politik hukum dalam menjalankan
aturan-aturan hukumnya.
4
I. Zaman penjajahan belanda
a. Masa Vereenigde Oost Indische Compagni 1602-1799
Vereenigde Oost Indische Compagni (VOC) yang didirikan oleh
para pedagang orang Belanda tahun 1602 magsudnya supaya tidak terjadi
persaingan antar para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang-orang
pribumi dengan tujuan dapat memperoleh keuntungan yang besar di pasaran eropa.
Sebagai kompeni dagang oleh pemerintah belanda kemudian diberi hak-hak istimewa
(octrooi) seperti hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk
angkatan perang, hak medirikan benteng, hak mengumumkan perang, mengadakan perdamaian
dan hak mencetak uang. Dengan hak octrooi itu VOC melakukan ekspansi penjajahan
di daerah-daerah kepulauan nusantara yang didatangi terutama kepulauan
maluku-dan menanamkan penekanan dalam bidang perekonomian dengan memaksa
aturan-aturan yang dibawa.
Pada tahun 1610 pengurus pusat di belanda memberikan
kewenangan kepada gubernur jendral pieter both untuk membuat peraturan dalam
menyelesaikan perkara istimewa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan para
pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasai, di sampin ia dapat memutuskan
perkara perdata dan pidana.
Sejak gubernur diberi wewenangan dapat membuat peraturan
yang diperlukan untuk kepentingan VOC di daerah-daerah yang dikuasai, maka
setiap peraturan yang dibuat itu diumumkan berlakunya melalui “plakat”. Dan
plakat-plakat yang memuat setiap peraturan setelah diumumkan tidak pernah
dikumpulkan dengan tatanan yang baik. Kemudian selama selama tujuh tahun sejak
itu semua plakat yang telah diumumkan dikumpulkan lagi; dan bagi plakat yang
masih berlaku disususn secara sistematik. Pada tahun 1642 diumukan di batavia
dengan nama “statuta van batavia” (statuta batavia). Usaha semacam ini
dilakukan lagi yang selesai pada tahun 1766 dan diberi nama “nieuwe bataviase
statuen” (statuta batavia baru).
Sampai berakhirnya masa penjajahan VOC yang dibubarkan oleh
pemerintah belanda pada tanggal 31Desember1799, karena banyak menanggung
hutang.
b. Penjajahan pemerintah belanda 1800-1942
Sejak tanggal 1 januari 1800daerah-daerah kekuasaan VOC
diambil alih oleh pemerintah bataafche republik yang kemudian diubah
menjadi koninklijk holand. Untuk mengurus daerah jajahan raja Belanda yang
monarki absolut waktu itu menunjuk Daendels sebagai guberunur jendral. Dalam
bidang pemerintahan daendals membagi pulau jawa menjadi sembilan karesidenan
(prefektu). Dalam bidang hukum, daendels tidak mau mengganti aturan-aturan
hukum yang berlaku di dalam pergaulan hidup pribumidengan memberlakukan
hukum-hukum Eropa.
Pada tahun 1811 daendels diganti oleh jansens yang
tidak lama memerintah, karena tahun itu juga kepulauan nusantara dikuasai oleh
inggris . pemerintah Inggris mengangkat Thomas stamford raffles menjadi Letnan
Gubernur.
Dalam bidang hukum raffles mengutamakan susunan pengadilan
yang dikonkordansikan susunannya seperti pengadilan di india terdiri dari :
1)
Division’s court
2)
District’ court atau bopati’s court
3)
Resident’s court
4)
Court of circuit
5
Raffles tidak melakukan perubahan terhadap hukum yang
berlaku dalam masyarakat bumiputra. Anggapannya, aturan-aturan hukum yang
berlaku itu identik hukum islam. Bahkan bagi hakim diperintahkan untuk
tetap memberlakukan ketentuan-ketentuan bumiputra dalam menyelesaikan perkara.
Tetapi walupun demikian hukum bumiputra dianggap lebih rendah dari hukum Eropa.
Setelah inggris menyerahkan
nusantara kepada belanda pada tahun 1816 sebagai hasil konvensi london 1814,
maka seluruh tata pemerintahannya mulai diatur dengan baik. Sejak saat itu
sejarah perundang-undangan membagi tiga masa perundang-undangan :
Masa Besluiten Regerings 1814-1855
Dimulai pada tahun 1814 dan berakhir
pada tahun 1855. Berdasarkan pasal 36 Nederlands Gronwet tahun 1814, menyatakan
bahwa, “Raja yang berdaulat,secara mutlak mempunyai kekuasaan tertinggi atas
daerah jajahan dan harta milik negara di bagian-bagian lain”. Kekuasaan mutlak
raja tersebut diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang
berlaku umum dengan nama “Algemene Verordening” atau peraturan
pusat. Peraturan pusat berupa keputusan raja maka dinamakan koninklijk
besluit Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan oleh gubernur
jendral. Dalam masa ini juga melahirkan kitab Burgerlijk
Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Untuk melaksanakan pemerintaha di kepulauan nusantara yang oleh belanda disebut
“Nederlands Indie” (Hindia Belanda), raja mengangkat komisaris jenderal yang
terdiri dari Elout, buyskes dan Van der Capellen. Mereka tidak mengetahui
secara menyeluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh inggris. Karena itu
tetap memberlakukan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada
masa inggris berkuasa terutama mengenai Landrente dan usaha pertanian. Dalam
bidang hukum, peraturan-peraturan yang berlaku bagi orang-orang belanda – sejak
VOC dan tidak diganti atau dicabut – tidak mengalami perubahan, karena menunggu
rencana pengkodifikasian hukum nasional belanda.
Masa Regerings Reglement 1855-1926
Pada tahun 1848 di
belnda terjadi perubahan terhadap Grondwetnya sebagai akibat dari pertentangan de
Staten General (parlemen)dan raja berakhir dengan kemenangan parlemen dalam
bidang mengelola kehidupan bernegara. Kemenangan itu mengubah sistem pelaksaaan
pemerintah dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional
parlementer. Adanya perubahan Grondwet itu mengakibatkan juga terjadinya
perubahan terhadap pemeritahan dan perundang-undangan jajahan belanda di
indonesia. Hal ini terutama di cantumkannya ketentuan pasal 59 ayat I, II dan
IV Grondwet.
Berdasarkan ketentuan
pasal 59 itu, maka kekuasaan raja terhadap jdaerah jajahan menjadi dikurangi
walaupun masih berhak mengeluarkan peraturannya sendiri. Suatu undang yang
mengatur keadaan daerah jajahan tidak dibuat oleh raja dengan koninklijk
besluitnya, melainkan undang-undang itu dibuat raja bersama-sama parlemen.
Peratura dasar tentang pemerintahan yang dibuat untuk kepentingan daerah
jajahan di indonesia dan berbentuk undang-udang waktu itu dinamakan Regerings
Reglement (RR). Dan RR ini diundangkan pada tanggal 1 januari 1854, tetapi mulai
berlaku tahun 1855.
Pada tahun 1920 RR itu
mengalami perubahan terhadap beberapa pasal tertentu dan kemudian setelah
diubah dikenal dengan sebutan RR (baru) dan berlaku sejak satu januari 1920
sampai 1926. Karena itu selama berlakunya dari tahun 1855sampai 1926 dinamakan
Masa Regerings Reglement.
6
Masa
Indische Staatsregeling 1926-1942
Pada tahun 1918 oleh pemerintah belanda dibentuk
sebuah “Volksraad” (Wakil Rakyat) sebagai hasil dari perjuangan bangsa
indonesia yang menghendaki ikut menentukan nasib bangsanya. Semula Wakil Rakyat
Indonesia itu hanya mempunyai hak sebagai penasehat pemerintah saja, tetapi
sejak tahun 1946 diberi hak ikut membuat undang-undang. Sebenarnya dengan
dibentuknya Wakil Rakyat tahun 1918 itu, mak pemerintah jajahan belanda
merencanakan untuk mengubah Regerings Reglement.
Rencana itu
baru terlaksana beberapa tahun kemudian setelah Grondwet belanda mengalami
perubahan lagi tahun 1922, perubahan tersebut menyangkut mengenai tata
pemerintah Hindia Belanda. Akibat dari perubahan Grondwet maka tata
pemerintahan Hindia Belanda mengalami perubahan juga.
Indische
Staatsregeling mencantumkan hukumnya dalam pasal 131. Dalam ketentuan pasal 131
IS dinyatakan ada 3 golongan penghuni Hindia Belanda yang terdiri dari golongan
eropa, golongan indonesia dan golongan timur asing. Penghuni Hindia Belanda
yang termasuk golongan-golongan itu ditetapkan dalam pasal 163 IS. Isinya
terdiri dari 6 ayat dan yang perlu kita ketahui 4 ayat pertama, karena 2 ayat
berikutnya mengatur mengenai wewenang Gubernur Jenderal tentang ketentuan pasal
ini serta kepentingan penduduk yang masih ragu-ragu termasuk golongan mana dan
dapat meminta penetapan hakim.
Pembagian
golongan penghuni berdasarkan pasal 163 IS itu sebenarnya untuk
menentukan sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan seperti yang
dicantumkan dalam pasal 131 IS sebagai politik hukumnya. Pelaksanaan politik
hukum pemerintah penjajahan belanda dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Hukum Yang
Berlaku Bagi Golongan Eropa
Aturan-aturan hukum yang berlaku
bagi golongan eropa. Dalam hal ini susunanperadilan yang digunakan bagi
golongan Eropa di jawa dan madura terdiri dari :
a.
Residentiegerecht
b.
Raad van
Justitie
c.
Hooggerechtshof
Susunan peradilan eropa di luar jawa
dan madura sama seperti di jawa dan madura dengan satu hooggerechtshof di
jakarta. Selain itu di daerah terdapat hanya :
a.
Residentiegerecht
b.
Raad van Justitie
2.
Hukum yang
Berlaku Bagi Golongan Indonesia
Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan indonesia. Prof. Dr. R. Supomo
dalam bukunya memberikan contoh dari peraturan hukum yang diberlakukan bagi
golongan indonesia itu antara lain :
a.
Hukum yang
berlaku bagi semua golongan
b.
Ketentuan undang-undang lain bagi
golongan indonesia
Adapun susunan peradilan bagi golongan indonesia di
jawa dan madura terdiri dari :
a.
Districtsgerecht
b.
Regentschapsgerecht
c.
Landraad.
Bagi daerah-daerah di luar jawa dan madura, mengenai
susunan organisasi peradilan untuk golongan indonesia diatur tersendiri dalam
“Rechtsreglement Buitengwesten”. Lembaga peradilan itu terdiri dari :
a.
Negorijrechtbank
b.
Districtsgerecht
7
c.
Magistraatsgerecht
d.
Landraad
3. Hukum Yang Berlaku Bagi Golongan
Timur Asing
Semula bagi mereka diberlakukan hukum perdata dan
hukum pidana adatnya, karena dipersamakan kedudukan hukumnya dengan orang
indonesia. Kemudian melalui S. 1855 : 75 untuk jawa dan madura diberlakukan
hukum perdata eropa bagi mereka, kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa
wasiat. Setelah itu pada tahun 1917 melalui S. 1917 : 129 bagi golongan Timur
Asing Cina sejak tanggal 1 mei 1919 dibedakan dengan golongan Timur Asing
lainnya.[2]
Bagi golonganTimur Asing Cina diberlakukan seluruh hukum pedata Eropa untuk
wilayah hindia belanda semula belaku di Jawa dan Madura, Sumatra Barat,
Tapanuli, Bengkulu, Sumatra Timur, Manado, Sulawesi, Ambon, Ternate, dan Timor,
mulai sejak 1 maret 1925, kecuali untuk daerah Kalimantan Barat untuk
hukum tersebut baru berlaku tanggal 1 september 1925. Dengan demikian bagi
golongan Timur Asing Cina menjelang akhir tahun 1925 berlaku seluruh hukum
perdata eropa.
Lembaga peradilan yang dilakukan secara berbeda antara golongan eropa san
golongan Timur Asing bukan Cina dilain pihak di samping adanya perbedaan juga
bagi pihak yang terakhir itu dalam pelaksanaannya di Jawa an Madura dengan
daerah-daerah lain di luar Jawa dan Madua. Sejak tahun 1914 untuk Jawa dan
Madura di bentuk lembaga peradilan baru yang berlaku bagi setiap golongan untuk
mengadili tindak pidana ringan yang semula ditangani oleh Politierechter.
Untuk daerah di luar Jawa dan Madura pada tahun 1919 di bentu lembaga yang sama
dengan nama Landgerecht.
Dalam
penyelenggaraan peradilan di indonesia masih ada daerah dan lembaga yang
ditentukan untuk melaksanakan peradilan sendiri. Dan peradilan yang
melaksanakan pengadilan sendiri itu seperti :
a.
Pengadilan
Swapraja
b.
Pengadilan
Agama
c.
Pengadilan
Militer
4.
Perkembangan
Pelaksanakan Politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda
Pemerintah penjajah belanda mulai melaksanakan politik hukumnya
sjak tahun 1848 (1 mei) melalui pasal 11 AB, kemudian dilanjutkan dengan pasal
75 RR dan yang terakhir dengan pasal 131 IS. Politik hukum itu dilaksanakan
dengan dengan corak dualistis terhadap hukum perdata. Tetapi walau demikian
kelak dikemudian hari, bagi hukum perdata eropa, yang dinyatakan mempunyai
nilai derajat lebuh tinggi dari hukum perdata lainnya. Pemerintah mengharap
juga berlaku bagi lain golongan selain orang-orang eropa. Maka untuk realisasi
dalam hubungan lebih baik antar manusia sebagai makhluk yang mempunyai
kedudukan sama, kehendak unuk unifikasi hukum perdata itu dilaksanakan juga.
Pelaksanaan ditempuh dengan jalan sebagi berikut :
a.
Menyatakan
berlakunya hukum perdata eropa bagi golongan yang dipersamakan dengan golongan
bumiputra.
b.
Perkawinan
antar golongan (campuran)
c.
Tunduk
dengan sukarela
II.
Zaman Penjajahan Jepang
Bulan maret 1942
balatentara jepang dengan mudah dapat menduduki seluruh daerah hindia belanda.
Dalam keadaan darurat waktu itu pemerintahan jepang di indonesia di lakukan
oleh “Balatentara Jepang”. Indonesia dibagi dua kekuasaan :
8
a.
Indonesia
Timur di bawah kekuasaan angkatan laut berkedudukan di makasar
b.
Indonesia Barat di bawah kekuasaan
angkatan darat berkedudukan di jakarta.
Untuk melaksanakan tata pemerintahan
di indonesia, pemerintah balatentara jepang berpedomankan kepada
undang-undang yang disebut “Gunseirei”. Setia peraturan yang diperlukan demi
kepentingan pemerintah di jawa dan madura dibuat berpedomankan kepada Gunseirei
melalui “Osamu Seirei”.
Dalam didang hukum, pemerintah
balatentara jepang melaui Osamu Seirei No. 1 tahun 1942, dalam pasal 3 nya
menyatakan “semua badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan undang-undang
dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah bagi sementara waktu, asal saja
tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer”. Ketentuan ini merupaka
pasal peralihan yang mempunyai makna untuk menghilangkan kekosongan dalam
bidang hukum, apalagi peperangan belum berakhir. Mengenai lembaga
peradilan hindia belanda juga tetap digunakan, kecuali Residentiegerecht yang
dihapus.
Adapun susunan lembaga peradilan berdasarkan Gunseirei
No. 14 tahun 1942 terdiri dari :
a.
Tihoo Hooin
b.
Keizai Hooin
c.
Ken Hooin
d.
Gun Hooin
e.
Kaikyoo
Kootoo Hooin
f.
Sooyoo Hooin
g.
Gunsei
Kensatu Kyoko
III.
Indonesia Merdeka
Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,
Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa lain.
Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan
menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam
penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum yang berlaku adalah segala
peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda dan
masa Jepang serta produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah
Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.
Kemudian masih
dalam masa Tata Hukum Indonesia yakni tahun 1949 sampai 1950, pada masa
ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum yang
berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang
dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang
dihasilkan oleh pemerintah Negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu
27 Desember 1949 sampai dengan 16 Agustus 1950. Dilanjutkan periode tahun 1950
hingga 1959,
Tata hukum yang
diberlakukan pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan
yang dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950, kemudian ditambah
dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah Negara selama kurun
waktu dari 17Agustus 1950 sampai dengan 04 Juli 1959.
9
C.POLITIK HUKUM
INDONESIA
1. Politik Hukum
Berlakunya
hukum dalam suatu negara ditentukan oleh Politik hukum negara yang
bersangkutan, disamping kesadaranan hukum masyarakat dalam negara itu. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan politik hukum hendaknya perlu diketahui
terlebih dahulu arti Politik Hukum.
Arti Politik
Hukum adalah Suatu jalan (kemungkinan) untuk memberikan wujud sebenarnya kepada
yang dicita-citakan. Dapat pula dilihat pendapat Padmo Wahyono bahwa
Politik Hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan
arah, bentuk
dan isi hukum yang akan dibentuk. Oleh karena itu berdasarkan pengertian
tersebut, suatu politik hukum memiliki tugasnya meneruskan perkembangan hukum
dengan berusaha membuat suatu ius constituendum menjadi ius
constitutum atau sebagai penganti iusconstitutum yang sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.Sedangkan politik hukum berbeda artinya
dengn ilmu politik, sebabilmu politik memiliki pengertian menyelidiki sampai
seberapa jauh batasrealisasi yang dapat melaksanakan cita-cita sosial dan
kemungkinan apa yangdapat dipakai untuk mancapai suatu pelaksanaan yang baik
dari cita-cita sosialitu.
Politik hukum
suatu negara biasanya dicantumkan dalam Undang- Undang Dasarnya tetapi dapat
pula diatur dalam peraturan-peraturan lainnya.Politik Hukum dilaksanakan
melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dancorak hukum tertentu.
Bentuk hukum
itu dapat:
(1) Tertulis
yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan berlaku
sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada duamacam yaitu:
(a) Kodifikasi
ialah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuahkitab secara sistematik
dan teratur.
(b) Tidak
dikodifikasikan ialah sebagai undang-undang saja.
(2) Tidak
tertulis yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yangsemula
merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.
Corak hukum
dapat ditempuh dengan:
(1) Unifikasi
yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalamkesatuan kelompok
sosial atau suatu negara.
(2) Dualistis
yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosialyang berbeda didalam
kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
(3) Pluralistis
yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagikelompok-kelompok sosial yang
berbeda di dalam kesatuan kelompoksosial atau suatu negara.
Di atas telah
dijelaskan arti, bentuk, dan corak politik hukum, berikutini dibahas Politik
Hukum bangsa Indonesia. Keberadaan Hukum di Indonesiasebagaimana telah
dijelaskan diatas sangatlah dipengaruhi oleh keberadaansejarah hukum. Hal ini
dapat dilihat masih banyaknya undang-undang yangdibuat jaman Hindia Belanda
sampai sekarang masih berlaku.
10
Selain
itu,masuknya hukum Islam juga mempengaruhi hukum di Indonesia,
sebagianpermasalahan-permasalahan perdata masih menggunakan hukum Islam.Oleh
karen itu, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana politikHukum Hindia
Belanda sehingga dapat memahami bagaimana Politik HukumIndonesia. Keberadaan
Politik hukum Hindia Belanda dapat dilihatberdasarkan berlakunya 3 pokok
peraturan Belanda (sebagaimana dijelaskandiatas) yaitu masa berlakunya AB, RR
dan IS.
Masa Algemene
Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)Pada masa berlakunya AB
politik hukum Pemerinthan penjajahanHindia belanda dapat dilihat dalam
pembagian golongan dan berlakunyahukum bagi masing-masing golongan tersebut.
Pemerintahan Hindia Belandaberdasarkan Pasal 5 AB membagi kedalam dua golongan,
pasal ini menyatakanbahwa penduduk Hindia Belanda di bedakan kedalam Golongan
Eropa(berserta mereka yang dipersamakan) dan Golongan Pribumi (berserta mereka yang dipersamakan
dengannya).Sedangkan hukum yang berlaku bagi masing-asing golongan
tersebutdiatur didalam Pasal 9 AB dan Pasal 11 AB. Adapun yang diatur
didalamkedua pasal tersebut adalah (dibawah ini bukan merupakan bunyi
pasalmelainkan kesimpulan dari bunyi pasal tersebut):
Pasal 9 AB
“Menyatakan
bahwa Kitab Undang-Undang Hukum perdata dan KitabUndang-Undang Hukum dagang
(yang diberlakukan di hindia belanda) hanyaakan berlaku untuk orang Eropa dan
bagi mereka yang dipersamakandengannya”.
Pasal 11 AB
“Menyatakan
bahwa untuk golongan penduduk pribumi oleh hakim akanditerapkan hukum agama,
pranata-pranata dan kebiasaan orang-orang pribumiitu sendiri, sejauh hukum,
pranata dan kebiasaan itu tidak berlawanan denganasas-asas kepantasan dan
keadilan yang diakui umum dan pula apabilaterhadap orang-orang pribumi itu
sendiri ditetapkan berlakunya hukum eropaatau orang pribumi yang bersangkutan
telah menundukan diri pada hukumeropa”.
Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, maka pemerintah penjajahanBelanda melaksanakan politik
hukumnya dengan bentuk hukum tertulis dan tidak tertulis. Bentuk hukum perdata
tertulis ada yang dikodifikasikan danterdapat di dalam Burgerlijk Wetboek (BW)
dan Wetboek van Koophandel (WvK);yang tidak dikodifikasikan terdapat di
dalam undang-undang dan peraturanlainnya yang dibuat sengaja untuk itu.
Sedangkan yang tidak tertulis, yaituhukum perdata Adat dan berlaku bagi setiap
orang di luar golongan Eropa.Corak hukumnya dilaksanakan dengan dualistis,
yaitu satu sistem hukumperdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan satu sistem
hukum perdata lainyang berlaku bagi golongan Indonesia.
Membedakan
golongan untuk memberlakukan hukum perdataberdasarkansistem hukum dari
masing-masing golongan menurut pasal 11AB itu sangat sulit dalam
pelaksanaannya. Hal ini disebabkan tidak adanya asaspembedaan yang tegas
walaupun ada ketentuan pembagian golonganberdasarkan pasal 5. Dalam pasal 5
hanya menyatakan orang Eropa, orangBumiputra, orang yang disamakan dengan orang
Eropa dan orang yang disamakan
dengan orang Bumiputra.
11
Pembagian
golongan menurut pasal 5 hanya berdasarkan kepadaperbedaan agama, yaitu yang
beragama Kristen selain orang Eropa disamakandengan orang Eropa dan yang tidak
beragama Kristen disamakan denganorang Indonesia. Karena itu dapat dikatakan
bahwa bagi setiap orang yangberagama Kristen yang bukan orang Eropa kedudukan
golongannya samadengan orang Eropa, berarti bagi orang Indonesia Kristen
termasuk orangyang disamakan dengan orang Eropa. Hal ini tentunya berlaku juga
bagi orangorangCina, Arab, India dan orang-orang lainnya yang beragama
Kristendisamakan dengan orang Eropa. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak
beragama Kristen selain orang Indonesia dipersamakan kedudukannya denganorang
bumiputra.
Tetapi karena
pasal 10 AB memberikan wewenang kepadaGubernurJenderal untuk menetapkan
peraturan pengecualian bagi orangIndonesia Kristen, maka melalui S. 1848: 10,
pasal 3 nya Gubernur Jenderalmenetapkan bahwa “orang Indonesia Kristen dalam
lapangan hukum sipil danhukurn dagang juga mengenai perundang-undangan pidana
dan peradilan padaumumnya tetap dalam kedudukan hukumnya yang lama”. Dengan
demikianberarti bahwa bagi orang Indonesia Kristen tetap termasuk golongan
orangbumiputra dan tidak dipersamakan dengan orang Eropa.
Masa Regering
Reglement (R.R.)
Politik hukum
pemerintah jajahan yang mengatur tentang pelaksanaantata hukum pemerintah di
Hindia Belanda itu dicantumkan dalam pasal 75 RRyang pada asasnya seperti
tertera dalam pasal 11 AB. Sedangkan pembagianpenghuninya tetap dalam dua
golongan, hanya saja tidak berdasarkanperbedaan agama lagi melainkan atas
kedudukan “yang menjajah” dan “yangdijajah” Dan ketentuan terhadap pembagian
golongan ini dicantumkan dalampasal 109 Regerings Reglement. Adapun yang
diatur dalam kedua pasal tersebutadalah (dibawah ini bukan merupakan bunyi
pasal melainkan kesimpulan daribunyi pasal tersebut):
Pasal 109 RR
“Pada pokoknya
sama dengan Pasal 5 AB tetapi orang Pribumi yangberagama Kristen tetap dianggap
orang pribumi dan bagi orang Tionghoa,Arab serta India dipersamakan dengan Bumi
Putera”.
Pasal 75 RR
“Menyatakan
tetap memberlakukan hukum eropa bagi orang eropa danhukum adat bagi golongan
lainnya”.
Pada tahun 1920
RR itu mengalami perubahan terhadap beberapa pasaltertentu dan kemudian setelah
diubah dikenal dengar sebutan RR (baru) danberlaku sejak tanggal 1 Januari 1920
sampai 1926. Karena itu selamaberlakunya dari tahun 1855 sampai 1926 dinamakan
Masa Regerings Reglement.
Sedangkan
politik hukum dalam pasal 75 RR (baru) mengalami perubahan asasterhadal
penentuan penghuni menjadi “pendatang” dan “yang didatangi”.Sedangkan
penggolongannya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu golonganEropa, Indonesia dan
Timur Asing.
Masa Indische
Staatsregeling (I.S.)
12
Berlakunya IS
dengan sendirinya telah menghapus berlakunya RR.Politik Hukum Pemerintahan
hindia belanda pasa saat berlakunya IS dapatdilihat dalam Pasal 163 IS dan 131
IS. pada Pasal 163 IS mengatur pembagiangolongan, yang pada intinya seluruh
isinya dikutip dari Pasal 109 RR (baru).
Sedangakan
Pasal 131 IS mengatur hukum yang berlaku bagi masing-masinggolongan tersebut.
Adapun yang diatur dalam kedua pasal tersebut adalah(dibawah ini bukan
merupakan bunyi pasal melainkan kesimpulan dari bunyipasal tersebut):
Pasal 163 IS
Penduduk Hindia
Belanda dibedakan atas tiga golongan, yakni :
1. Golongan Eropa
2. Golongan Bumi Putera
3. Golongan Timur Asing.
Pasal 131 IS
meyatakan beberapa hal yakni :
1. Menghendaki supaya hukum itu ditulis tetap di dalam
ordonansi.
2. Memberlakukan hukum belanda bagi warga negara belanda
yang tinggal dihindia belanda berdasarkan asas konkordansi.
3. Membuka kemungkinan untuk unifikasi hukum yakni menghendaki
penundukan bagi golongan bumiputra dan timur asing untuk tundukkepada hukum
Eropa.
4. Memberlakukan dan menghormati hukum adat bagi golongan
bumi puteraapabila masyarakat menghendaki demikian.
Pembagian
golongan penghuni berdasarkan Pasal 163 IS sebenarnya untukmenentukan
sistem-sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongansebagaimana
tercantum dalam Pasal 131 IS.
Diatas telah
dijelaskan politik hukum pada masa penjajahan belanda,dibawah ini akan
dijelasakan politik hukum Indonesia setelah merdeka. Padatanggal 17 Agustus
1945 Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdekabagaimanakah politik Hukum
Indonesia. Untuk mengetahui keberadaanpolitik hukum di Indonesia dapat
dianalisa berdasarkan berlakunya Undang-Undang Dasar di Indonesia.
Setelah
Indonesia merdekan sebagai bangsa yang lepas dari penjajahan,maka sebagai dasar
negara dibentuklah UUD 1945 yang mengatur kehidupanbernegara dan berbangsa
Indonesia. Undang-Undang Dasar yang diberlakukansampai sekarang ini adalah
Undang-Undang Dasar 1945 menurut DekritPresiden. Pada umumnya suatu negara
mencantumkan politik hukumnegaranya di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi ada
juga negara yangmencantumkan politik hukumnya di luar Undang-Undang Dasar.
Bagi negara yang tidak
mencantumkan politik hukumnya di Undang-Undang Dasar biasanya mencantumkan di
dalam suatu bentuk ketentuan lain.
UUD 1945 yang
berbatang tubuh 37 pasal tidak mencantumkantentang politik hukum negara. Hal
ini berbeda dengan UUDS 1950 yangmencantumkan politik hukumnya di dalam Pasal
102, yang berbunyi:
“Hukum perdata
dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun militer,hukum acara perdata maupun
hukum acara pidana, susunan dan kekuasaanpengadilan diatur dalam undang-undang
dalam kitab hukum. Kecuali jikapengundang-undang menggap perlu untuk mengatur
beberapa hal dalmundang-undang sendiri”.
13
Berdasarkan
Pasal 102 UUDS 1950 arah politik hukum yang dikehendakimembentuk suatu hukum
tertulis yang dikodifikasi. Tetapi sebagaimanadiketahui dasar negara yang
digunakan adalah UUD 1945, maka politik hukumsebagai mana tercantum di dalam
Pasal 102 tersebut tidaklah berlaku.
Oleh karena UUD
1945 tidak mengatur politik hukum maka didalampelasanaan hukum berlandasakan
kepada Pasal II aturan peralihan UUD 1945.
Di dalam Pasal
II aturan peralihan UUD 1945 diatur bahwa “Segala badanNegara dan peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belumdiadakan yang baru menurut
Undang-Undag Dasar ini”. Ketentuan Pasal IIaturan peralihan ini bukan merupakan
politik Hukum hanya suatu ketentuanyang memiliki fungsi untuk mengisi
kekosongan hukum. Fungsinya samadengan pasal 142 UUDS 1950 dan Pasal 192 UUD
RIS yang menyatakan tetapberlakunya peraturan perundangan hukum dan tata usaha
yang telah berlakusebelum berlakunya UUD saat itu.
Dengan adanya
Pasal II Aturan Peralihan kekosongan hukum dapatdiatasi, yang berarti bahwa
aturan-aturan hukum yang berlaku pada jamanpenjajahan Belanda tetap berlaku
selama belum adanya hukum yang baru.Berlakunya Pasal II aturan peralihan ini
disebut dengan asas konkordansi.Tetapi, walaupun masih ada peraturan hukum
Belanda yang berlakusetelah menjadi negara merdeka dewasa ini sebenarnya tidak
bertujuan seperti penjajah
Belanda pada zamannya, melainkan hanya sebagai alasan “jangansampai terjadi
kekosongan hukum” saja, sebab kekosongan hukum berartitidak adanya suatu
pegangan dalam tata tertib hidup. Hal ini akan sangatberbahaya dibanding
melanjutkan berlakunya aturan hukum Belanda walaupunsudah banyak yang tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dalam pergaulan hukumdi Indonesia. Karena itu
pemerintah terus berusaha mewujudkan hukumnasional sebagai penggantinya yang
dinyatakan secara berencana melalui politikhukumnya dalam haluan negara. Suatu
perumusan politik hukum yangdinyatakan secara tegas dan bertahap dicantumkan
dalam Garis-garis BesarHaluan Negara (GBHN).
14
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sejarah
dalam bahasa latin “Historis” dan dalam bahasa jermannya “Geschichte” yang
berasal dari kata geschehen, berarti “sesuatu yang terjadi”. Sedangkan istilah
“Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia. Secara
sederhana kata sejarah oleh masyarakat indonesia diartikan sebagai cerita dari
kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan legenda, babad, kisah, hikayat,
dan banyak lagi yang mana kebenarannya belum bisa diakui.
Setelah
pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa sejarah tata hukum di Indonesia
itu banyak dari negara-negara lain dalam pembentukan tata hukum yang ada di
Indonesia, ada negara Belanda dan Jepang, lalu Indonesia yang mencetuskan Tata
hukumnya. Setelah
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan
tidak tergantung pada bangsa lain. Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya
untuk mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai
Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum
yang berlaku adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada
masa penjajahan Belanda dan masa Jepang serta produk-produk peraturan baru yang
dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.
15
DAFTAR
PUSTAKA
R. Abdoel Djamali, S.H. (pengantar
hukum Indonesia) Jakarta, Ikrar mandiri abadi 1996
[1] Lihat R. Abdoel Djamali, S.H. (pengantar hukum
Indonesia) Jakarta, Ikrar mandiri abadi 1996 Hal. 8
Hal. 43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar